Pemerintah Setujui Revisi UU MD3

Reporter

Fikri Arigi

Senin, 16 September 2019 21:15 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap revisi tiga undang-undang (UU), yaitu UU KPK, UU MD3, dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di DPR, Senayan, Jakarta, 12 September 2019. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta-Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan pandangannya tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang MPR, DPR, DPD (UU MD3) pada sidang Paripurna DPR RI.

“Izinkanlah kami mewakili pemerintah dalam sidang paripurna yang terhormat ini, menyatakan dengan ini menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” tutur Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Ia berpendapat revisi dimaksudkan untuk menciptakan kepemimpinan parlemen yang efektif, pola kepemimpinan yang disusun dan dibentuk tetap mengacu kepada prinsip keterwakilan secara adil dan proporsional terhadap semua fraksi. Menurutnya hal ini dapat mengefektifkan proses musyawarah menjadi lebih efektif.

RUU MD3 telah diselesaikan pembahasannya pada pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Kerja (Panja). Pada rapat paripurna hari ini, RUU MD3 disahkan. “Apakah bisa kita sepakati revisi UU MD3 utk diambil kepitusan di sidang terhormat ini?” ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

“Setuju,” ujar anggota rapat.

Berdasarkan draft revisi UU MD3, ada sejumlah poin penting yang direvisi. Pertama, pimpinan MPR menjadi sepuluh orang yang terdiri satu ketua dan sembilan orang wakil ketua.

Kedua, bakal calon pimpinan MPR diusulkan oleh fraksi atau kelompok anggota dalam sidang paripurna MPR. Ketiga, tiap fraksi atau kelompok anggota hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.

Keempat, dari sepuluh orang calon pimpinan MPR dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam sidang paripurna MPR. Kelima, jika musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka ketua MPR dipilih lewat sistem voting oleh anggota dalam sidang paripurna. Anggota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai ketua MPR dan calon pimpinan yang tidak terpilih ditetapkan sebagai wakil ketua MPR.

FIKRI ARIGI

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

21 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

1 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

2 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya