Pemerintah Minta Rapat Revisi UU KPK Terbuka untuk Umum

Jumat, 13 September 2019 07:22 WIB

Indonesia's Law and Human Rights Minister Yasonna Laoly talks to journalists during a press conference with Baiq Nuril Maknun, a teacher on the island of Lombok who was jailed after she tried to report sexual harassment, in Jakarta, July 8, 2019. An Indonesian woman sentenced to prison for reporting her employer for sexual harassment said on Monday she will ask President Joko Widodo for an amnesty. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly meminta rapat Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Revisi UU KPK dilakukan secara terbuka.

Menurut dia, transparansi mesti dilakukan sebab kehadiran revisi UU KPK telah menyulut kontroversi di masyarakat.

“Kita buka debat secara terbuka, agar jangan ada dusta di antara kita,” ucap Yasonna dalam rapat kerja perdana membahas Revisi UU KPK bersama Badan Legislasi DPR di Gedung DPR pada Kamis lalu, 12 September 2019.

Yasonna hadir sebagai perwakilan pemerintah bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan perwakilan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yakni Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Setiawan Wangsaatmaja.

Yasonna mengatakan memang Panitia Kerja (Panja) Revisi UU KPK berwenang memutuskan rapat berlangsung tertutup untuk umum. Namun, dia memohon rapat dilakukan terbuka untuk publik agar tidak ada kesan pemerintah dan DPR sembunyi-sembunyi membahas revisi UU KPK.

Pimpinan rapat yakni Wakil Ketua Badan Legislasi Sudiro Asno tak menyatakan setuju. Tapi dia mengatakan akan mempertimbangkannya.

“Aspirasinya kami tampung,” kata politikus Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII tersebut.

Dalam rapat perdana tersebut Yasonna menyampaikan tiga pandangan Presiden Jokowi atas revisi UU KPK sekaligus menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.

Adapun tiga sikap Presiden Jokowi tersebut adalah:

1. Dewan Pengawas KPK
Pemerintah berpandangan pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas merupakan kewenangan Presiden. Hal ini untuk meminimalisasi waktu dalam proses penentuan dan pengangkatannya.

Walau demikian pemerintah tetap ingin menghindari kerancuan normatif dalam pengaturannya sehingga tercipta proses check and balance, transparan, dan akuntabilitas dalam pengangkatan Dewan Pengawas.

Maka mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan.

2. Penyelidik dan penyidik independen KPK
Dalam menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus pegawal aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah mengusulkan rentang waktu 2 tahun untuk mengalihkan penyelidik dan penyidik KPK menjadi ASN.

Upaya mengakomodasi ASN tetap memperhatikan standar kompetensi dan lulus lulus pendidikan penyelidik dan penyidik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Penyebutan KPK sebagai lembaga negara
Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 telah memutuskan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Putusan ini menyebutkan KPK adalah lembaga penunjang yang terpisah atau bahkan independen, yang merupakan lembaga di ranah eksekutif. itu karena KPK melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

KPK juga lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh, serta wewenangnya bersifat independen.

"Dari kekuasaan manapun," ujar Yasonna.

Pada saat bersamaan, gelombang protes terus terjadi karena revisi iti dianggap hanya alat untuk melemahkan KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan surat Presiden Jokowi dinilainya sebagai persetujuan perubahan UU KPK. Dia menilai DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan KPK tanpa berkonsultasi atau memberi tahu.

"Ini jelas bukan adab yang baik," ujarnya dalam siara persnya kemarin, Kamis, 12 September 2019.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

8 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

12 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

14 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

14 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

15 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

18 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

19 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

19 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

19 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

20 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya