Aktivis Akademisi Tolak Revisi UU KPK Mengaku Diserang Hacker

Reporter

Avit Hidayat

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 11 September 2019 06:36 WIB

Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria dan Ketua Dewan Guru Besar IPB Yusram Massijaya (kiri), memberikan keterangan seusai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 September 2019. Pertemuan ini untuk memberi dukungan moral kepada KPK terkait revisi UU KPK yang dikhawatirkan akan melemahkan KPK. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta -Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Profesor Hariadi Kartodihardjo melaporkan bahwa sejumlah akun Whatsapp milik sejumlah akademisi yang menolak revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK diserang hacker.

Peretas tak dikenal mensabotase akun sejumlah orang dan menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK. "Tiba-tiba mas Rimawan di group Whatsapp mengirim konten yang berlawanan dengan sikap tolak revisi UU KPK," kata Hariadi kepada Tempo, Selasa malam, 10 September 2019.

Hariadi menceritakan peretas diduga telah mengambil akun Whatsapp Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo pada Selasa sore sekitar pukul 16.00 WIB. Rimawan adalah satu di antara ribuan akademisi yang vokal menggalang dukungan untuk menolak revisi UU KPK. Selain dia, kata Hariadi, sejumlah akun milik tokoh akademisi lainnya juga diretas secara bersamaan.

Peretas kemudian mengirimkan tulisan berkaitan dukungan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi UU KPK di grup Whatsapp dan melalui pesan pribadi. Merasa janggal, Hariadi pun menanyakan ke Rimawan. Namun ternyata nomor ponsel Rimawan tak bisa dihubungi. Tempo juga tidak bisa menghubungi Rimawan karena ponselnya tak aktif.

Hariadi kemudian membuka komunikasi dengan jalur lain untuk memastikan bahwa Rimawan benar-benar diretas. Dari pengakuan kepada Hariadi, Rimawan membenarkan peristiwa itu. Para aktivis kemudian beralih membuat grup baru dan koordinasi komunikasi dengan cara lain.

Advertising
Advertising

Ribuan dosen dan profesor dari 33 kampus seluruh Indonesia sebelumnya menghimpun diri untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi UU KPK yang sedang bergulir di Badan Legislasi DPR. Mereka kemudian membuat grup Whatsapp dan sepakat bahwa revisi terhadap undang-undang lembaga antirasuah bakal melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Aksi penolakan kemudian digelar secara masif di masing-masing kampus.

Hariadi menduga, ulah peretas tersebut tak terlepas dari upaya para akademisi mendesak pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Meski begitu, sejauh ini mereka belum berencana melaporkan kasus ini pada polisi. "Kalau melihat dari orang yang dipilih hacker (menjadi korban), adalah orang-orang yang aktif dalam jaringan dan mengkoordinasikan menggalang dukungan. Salah satunya Pak Rimawan," ucap dia.

Dia menegaskan bahwa kejadian ini tak akan membuat para akademisi surut untuk memperjuangkan KPK dari upaya pelemahan. Hariadi juga mengkritik sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyetujui revisi undang-undang, termasuk di antaranya pembentukan Dewan Pengawas. Selain itu, ia juga menolak independensi KPK dirusak melalui penyertaan KPK sebagai lembaga di bawah pemerintah.

Pada Sabtu, pekan lalu, 37 guru besar lintas kampus juga menyatakan bahwa revisi UU KPK cacat prosedur dan otomatis batal demi hukum. Mereka di antaranya Guru Besar Universitas Islam Indonesia sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md, Dekan Fakultas Hukum UGM Profesor Sigit Riyanto, mantan Komisioner KPK Haryono Umar, dan lain sebagainya.

"Melihat ancaman kepada KPK yang terstruktur, sistematis dan masif, maka kami Guru Besar Indonesia menolak upaya revisi UU KPK," tulis mereka dalam keterangan pers. Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho bahkan mencermati adanya sejumlah pasal yang justru menghambat upaya pemberantasan korupsi. "Contohnya, pasal mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK yang berwenang memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan."

MAYA AYU PUSPITASARI | AVIT HIDAYAT

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

22 menit lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

5 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

6 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

6 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

7 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

10 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

11 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

11 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

12 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya