Sunat Duit untuk Sekolah, Eks Bupati Cianjur Divonis 5 Tahun

Senin, 9 September 2019 20:08 WIB

Bupati nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar bersiap meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa, di Jakarta, Selasa, 2 April 2019. Irvan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis kepada bekas Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman 5 tahun penjara. Hakim menilai, Irvan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan rasuah pemotongan Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik SMP di Kabupaten Cianjur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider hukuman 3 bulan,” kata ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 9 September 2019.

Majelis hakim menilai, Irvan secara bersama-sama telah menyunat anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN tersebut secara bersama-sama. Hakim menyebut Irvan telah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa sebelumnya menuntut politikus Partai NasDem itu dengan hukuman penjara 8 tahun. Selain itu, jaksa menuntut hak politik Irvan untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut.

Namun, dalam putusan, Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hak politik Irvan dicabut. Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum akan berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan tersebut.

Advertising
Advertising

Kuasa hukum Irvan Rivano Muchtar, Alfies Sihombing, mengapresiasi putusan hakim. Ia menilai, putusan tersebut cukup adil bagi kliennya. Terlebih, ia mengatakan, Majelis Hakim menyebut tidak ada kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan kliennya.

“Itu mungkin dasar pertimbangan majelis hakim, juga karena enggak ada kerugian negara, enggak ada yang dipakai, enggak ada yang diserap oleh Pak Bupati, selaku beliau adalah bupati daerah,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Irvan pada Oktober 2018. Dalam surat dakwaan, Irvan dituding meraup keuntungan sebesar Rp 6,9 miliar dari Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk 137 sekolah di Kabupaten Cianjur dengan total Rp 46,8 miliar.

Berita terkait

Jejak Politik Aldi Taher: Incar Pilbup Lewat PKS, Nyaleg dari PBB dan Perindo

24 Mei 2023

Jejak Politik Aldi Taher: Incar Pilbup Lewat PKS, Nyaleg dari PBB dan Perindo

Artis Aldi Taher kerap berpindah-pindah partai sejak gabung PKS pada 2019. Sekarang ia jadi sorotan usai nyaleg lewat dua partai

Baca Selengkapnya

Puting Beliung Terjang Pengungsian Korban Gempa Cianjur: Tenda Rusak hingga Warga Tertimpa Lemari

6 Februari 2023

Puting Beliung Terjang Pengungsian Korban Gempa Cianjur: Tenda Rusak hingga Warga Tertimpa Lemari

Tenda pengungsian di Desa Nagrak, Cianjur, Jawa Barat, rusak diterjang puting beliung, Senin 6 Februari 2023. Bahkan salah seorang warga tertimpa lemari saat berusaha menahan tenda agar tidak terbang

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Maksimal Tangani Pasca- Gempa, 2 Pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur Mundur

30 Januari 2023

Dianggap Tak Maksimal Tangani Pasca- Gempa, 2 Pejabat Pemerintah Kabupaten Cianjur Mundur

Dua pejabat di Pemerintah Kabupaten Cianjur mundur. Keduanya diduga mundur lantaran dianggap tak maksimal menangani pasca- gempa.

Baca Selengkapnya

Tuntut Bertemu Bupati, Korban Gempa Dirikan Tenda di Alun-Alun Cianjur

25 Januari 2023

Tuntut Bertemu Bupati, Korban Gempa Dirikan Tenda di Alun-Alun Cianjur

Massa mendesak bertemu dengan Bupati Cianjur Herman Suherman. Mereka menuntut Herman transparan dalam kelola dana gempa Cianjur.

Baca Selengkapnya

Cianjur Diguncang 3 Kali Gempa, Warga Kembali ke Tenda Pengungsian

24 Januari 2023

Cianjur Diguncang 3 Kali Gempa, Warga Kembali ke Tenda Pengungsian

Warga yang telah kembali ke rumahnya masing-masing kembali bermukim di tenda pengungsian pasca tiga gempa yang mengguncang dini hari tadi.

Baca Selengkapnya

Belum Ada Kepastian, Warga Desa Benjot Korban Gempa Cianjur Tolak Direlokasi

6 Januari 2023

Belum Ada Kepastian, Warga Desa Benjot Korban Gempa Cianjur Tolak Direlokasi

Warga Desa Benjot korban Gempa Cianjur gencar melakukan penolakan dengan memasang banner berukuran besar bertuliskan menolak relokasi.

Baca Selengkapnya

Wapres Ma'ruf Amin Terima Keluhan Ada Korban Gempa Cianjur Belum Dapat Bantuan

4 Januari 2023

Wapres Ma'ruf Amin Terima Keluhan Ada Korban Gempa Cianjur Belum Dapat Bantuan

Masyarakat korban gempa Cianjur di Desa Cijedil saat ini 70 persen tinggal di tenda pengungsian, sedangkan 30 persen sisanya sudah kembali ke rumah

Baca Selengkapnya

Logistik Bantuan Gempa Cianjur Hanya Cukup untuk 5 Hari Lagi, Gempa Susulan Masih Ada

3 Januari 2023

Logistik Bantuan Gempa Cianjur Hanya Cukup untuk 5 Hari Lagi, Gempa Susulan Masih Ada

Stok logistik untuk bantuan korban gempa Cianjur menipis. Namun Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut stok masih mencukupi di tiga gudang.

Baca Selengkapnya

Temui Bupati Cianjur, Acsenahumanis Respon Bantah Laporkan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa ke KPK

30 Desember 2022

Temui Bupati Cianjur, Acsenahumanis Respon Bantah Laporkan Dugaan Penyelewengan Bantuan Gempa ke KPK

Founder Acsenahumanis Respon, Andika Kharisma, membantah telah melaporkan Bupati Cianjur Herman Suherman ke KPK perihal bantuan korban gempa

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Bela Bupati Cianjur yang Dilaporkan ke KPK soal Bantuan Gempa

28 Desember 2022

Ridwan Kamil Bela Bupati Cianjur yang Dilaporkan ke KPK soal Bantuan Gempa

Ridwan Kamil membela Bupati Cianjur Herman Suherman yang dilaporkan dalam dugaan penyelewengan bantuan korban gempa ke KPK.

Baca Selengkapnya