Anak-anak bermain di proyek pembangunan Embung Kebagusan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan, di RT3 RW3 Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Rabu, 10 April 2019. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat sipil menilai Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang sedang digodok Komisi V DPR RI sangat kapitalis.
"Air itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Pemerintah sangat sarat dengan kepentingan, sangat kapitalis dan terlalu banyak mandat yang diserahkan ke level teknis setingkat peraturan pemerintah," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Era Purnama Sari di Kantor Walhi Nasional di Jakarta, Ahad, 1 September 2019.
Era mengatakan naskah akademik aturan ini pun tak melibatkan partisipasi publik. "Kami melihat aturan ini seolah-olah ada ruang untuk melibatkan masyarakat. Padahal enggak ada," ujarnya.
Sementara itu, Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi Nasional mengatakan rancangan ini perlu ditunda lantaran naskah akademik RUU SDA juga mengandung semangat investasi swasta dan pro bisnis.
"Enggak hanya SDA, tapi juga RUU Minerba, Kelapa Sawit, yang memberi karpet merah kepada korporasi entitas bisnis dan meninggalkan hak masyarakat dan dalam sisi partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kekayaan alam," kata Nur Hidayati.