KontraS Paparkan Pelanggaran Polisi di Asrama Mahasiswa Papua

Rabu, 21 Agustus 2019 07:17 WIB

Sejumlah anggota Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jatim bersiap masuk ke dalam Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10, Surabaya, Sabtu, 17 Agustus 2019. Mereka akan diminta keterangan mengenai kejadian perusakan dan pembuangan bendera merah putih pada Jumat, 16 Agustus 2019. ANTARA/Didik Suhartono

TEMPO.CO, Surabaya - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan penanganan polisi dalam menangkap 43 mahasiswa Papua di asrama melanggar prosedur. “Polisi tak mengindahkan tata cara penangkapan,” kata Koordinator KontraS Surabaya Fatkhul Khoir di kantornya, Selasa, 20 Agustus 2019.

Menurut Khoir, sejumlah prosedur yang dilanggar polisi antara lain melakukan upaya paksa kepada mahasiswa, padahal status mereka masih saksi. Selain itu, tidak ada surat panggilan pertama hingga ketiga seperti lazimnya memanggil saksi atau tersangka.

Sehingga KontraS Surabaya akan melaporkan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Sandi Nugroho ke Direktorat Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur. “Polisi langsung menerobos masuk asrama, menangkap paksa disertai kekerasan dan lontaran gas air mata. Akibatnya, beberapa mahasiswa luka-luka,” kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Sandi Nugroho mengatakan tak masalah dilaporkan KontraS ke propam. Menurut Sandi, dia tidak alergi terhadap kritik. “Alhamdulillah kalau mau dilaporkan, namanya manusia tentu tak ada yang sempurna. KontraS tentu sedang menjalankan tugas, sama dengan kami juga menjalankan tugas,” kata Sandi di Gedung Negara Grahadi Surabaya Selasa.

Namun Sandi menampis polisi melanggar prosedur saat menangkap 43 mahasiswa di dalam asrama. Selain telah membawa surat perintah perintah penggeledahan, polisi juga telah melakukan upaya persuasif sejak pukul 10.00 hingga 17.00, Sabtu, 17 Agustus.

“Kami telah minta bantuan RT, RW, Lurah, Camat, hingga perkumpulan warga Papua di Surabaya agar mahasiswa mau kooperatif, namun ditolak. Akhirnya kami melakukan penegakan hukum sebagai upaya terakhir,” kata Sandi.

Menurut Sandi, upaya paksa dilakukan untuk menindaklanjuti laporan gabungan ormas yang menyebutkan adanya bendera merah putih dibuang ke selokan pada 16 Agustus yang diduga dilakukan mahasiswa Papua.

Polisi, kata Sandi, ingin mengklarifikasi benar tidaknya laporan soal bendera jatuh di asrama Mahasiswa Papua. Semula, kata Sandi, polisi hanya ingin membawa 15 mahasiswa yang ditengarai terlibat. Namun karena seluruh asrama ingin dibawa, akhirnya semua diangkut ke kantor polisi. “Namun setelah kami periksa, mahasiswa kami kembalikan lagi karena kurang bukti. Kami juga menegakkan azas praduga tak bersalah,” katanya.

Berita terkait

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

3 hari lalu

Polisi Usut Perayaan Kelulusan Siswa SMA Dogiyai Pakai Atribut Bintang Kejora

Foto dan video konvoi siswa berseragam motif bintang kejora beredar di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

25 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

25 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

27 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

27 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

36 hari lalu

3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

39 hari lalu

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.

Baca Selengkapnya

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

44 hari lalu

KontraS Sebut Langkah TNI Tangani Kasus Papua Belum Cukup, Perlu Evaluasi Total

KontraS mengatakan perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua.

Baca Selengkapnya

Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

48 hari lalu

Datangi Kempolrienpan RB, KontraS Minta Hentikan RPP Penempatan Jabatan Sipil TNI - Polri

KontraS mendatangi Kemenpan RB untuk memberikan catatan kritis RPP tentang manajemen ASN terutama pasal penempatan jabatan sipil oleh TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

49 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya