TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menanggapi soal langkah TNI dalam menangani kasus penganiayaan warga Papua yang dilakukan oleh prajurit TNI.
Peneliti sekaligus Kepala Divisi Riset dan Dokumentasi KontraS, Rozy Brilian, mengatakan upaya yang dilakukan TNI untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan menghukum para pelaku penyiksaan belum lah cukup.
“Kekerasan di Papua tentu tidak bisa dilihat case by case semata, melainkan masalah yang struktural,” ujar Rozy ketika dihubungi Tempo, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurut dia, perlu dilakukan evaluasi total seluruh langkah dan pendekatan keamanan yang selama ini berlangsung di Papua. “Salah satunya dengan menarik pasukan militer secara perlahan agar gesekan antara sipil-militer dapat diminimalisir,” tuturnya.
Selain itu, kata Rozy, hal ini juga berlaku bagi TNI yang terlibat dalam proses penegakan hukum hingga pengejaran terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang harus diperjelas. “Sebab akan berpotensi kasus serupa jika TNI terlalu eksesif melibatkan dirinya dalam berbagai bentuk penanganan di Papua.”
Sebelumnya, Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayor Jenderal Izak Pangemanan, memastikan, seluruh anggota TNI yang terlibat dalam aksi penganiayaan pada warga Papua akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia menyebut, TNI akan mengusut tuntas kasus ini.
"Proses hukum akan kami dorong terus, kompensasi kepada masyarakat Papua adalah keadilan yang harus mereka dapat. Kami, akan memberikan keadilan yang seadil adilnya kepada masyarakat Papua," ujar Izak di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024.
Dia menyebut, masyarakat tidak perlu ragu dengan peradilan militer yang akan mengadili mereka. Dia memastikan, proses hukum bisa di akses oleh masyarakat umum. "Silahkan diakses, kami akan berikan aksesnya. Enggak usah diragukan (peradilan militer). Silakan hadir dalam persidangan," ucap dia.
Meski demikian, Izak tidak menjelaskan hukuman apa yang akan diberikan kepada 13 anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya memastikan, pelaku akan mendapat hukuman sesuai pelanggaran yang dia lakukan. "Sesuai dengan apa yang dilakukan, maka harus dipertanggung jawab. Tanya saja ke yang tahu hukum (detail hukumannya)," tutur Izak.
Izak mengatakan, TNI akan mengusut tuntas permasalahan ini. Apapun yang terjadi saat kejadian, kata Izak, akan menjadi bahan untuk proses hukum. "Tidak ada satupun yang akan lolos dari kasus ini, semua yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku," ucap Izak.
DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO
Pilihan Editor: 42 Anggota TNI Diperiksa Buntut Penganiayaan terhadap Warga Papua, 13 Ditahan