GBHN Dianggap Tak Lagi Relevan, Refly Harun Beri Penjelasan

Sabtu, 3 Agustus 2019 18:36 WIB

Refly Harun. ANTARA/Puspa Perwitasari

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai keberadaan Garis-garis Besar Haluan Negara atau GBHN tak lagi relevan. Refly menyoroti sejumlah alasan seperti saat ini sistem pemilihan presiden dan anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat.

"Tidak relevan lagi berpikir tentang GBHN," kata Refly di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Refly juga mempertanyakan posisi hirarki GBHN dalam sistem hukum di Indonesia. Secara hirarkis UUD 1945 berada di posisi teratas diikuti Ketetapan MPR dan undang-undang. Ketetapan MPR yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan pun hanya yang sudah ada sejak zaman dulu. "Misalnya, ada GBHN dia mau diletakkan di mana dari sisi struktur."

MPR periode 2014-2019 tengah mengkaji draf amandemen terbatas terhadap UUD 1945 perubahan kelima. Tahun lalu, MPR membentuk panitia adhoc GBHN dan panitia adhoc non-GBHN untuk menyusun draf amandemen.

Ketua MPR Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, draf GBHN itu telah rampung disusun dan didistribusikan kepada setiap fraksi untuk dipelajari. Mengingat masa kerja MPR bakal segera habis, pembahasan amandemen terbatas itu akan dilimpahkan ke periode selanjutnya.

Refly membandingkan GBHN dengan Undang-undang. GBHN dibuat oleh dua unsur lembaga, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sedangkan undang-undang dibuat oleh setidaknya tiga unsur, yakni DPR, DPD, dan pemerintah. "Dari sisi ingredients jauh lebih kaya undang-undang."

Dia lantas mempertanyakan apa jaminan pelaksanaan GBHN sebab tak berguna jika tidak ada sanksi baik secara administratif maupun pidana. GBHN juga menyangkut hal yang umum sehingga sulit untuk menentukan apakah seorang presiden atau kepala daerah melanggar haluan negara. Indikator penilaian pelaksanaan GBHN bisa jadi sangat subyektif.

"Kalau begitu subyektifitas politik akhirnya, kalau dia tidak punya perangkat untuk sanksi administratif, sanksi politik, dan pidananya. Pasti tidak efektif," ujarnya.

Terakhir, Refly Harun mempertanyakan kapan GBHN akan disusun dan kapan mulai diterapkan. Dia pun sangsi MPR terpilih periode 2019-2024 bisa segera membentuk GBHN. "Kemudian bagaimana dengan presiden yang baru dilantik, ya kan? Enggak gampang juga."

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

10 hari lalu

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

11 hari lalu

Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.

Baca Selengkapnya

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

15 hari lalu

Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga

Baca Selengkapnya

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

16 hari lalu

Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

27 hari lalu

4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres, Kubu Anies Minta MK Ajukan Pertanyaan Brilian

Anggota Tim Hukum Anies -Muhaimin, Refly Harun, berharap 4 menteri yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK bisa independen.

Baca Selengkapnya

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

28 hari lalu

Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.

Baca Selengkapnya

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

28 hari lalu

Kuliti Masalah Sirekap di Sidang Sengketa Pilpres, Refly Sebut Ada 400 Ribu Perbaikan Data

Ahli KPU menilai ratusan ribu kali perbaikan Sirekap wajar. Refly Harun sebut tidak masuk akal

Baca Selengkapnya

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

28 hari lalu

Refly Harun Sindir Jam Terbang Tim Pembela Prabowo di MK, Otto Hasibuan: Itu Tidak Etis

Otto mengklaim sebelum Tim Hukum Anies-Muhaimin mengikuti sidang di MK, dirinya sudah lebih dahulu menjadi tim hukum sidang di MK.

Baca Selengkapnya

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

29 hari lalu

Refly Harun ke Tim Hukum Prabowo: Jam Terbangnya Tinggi, Tapi Jarang Mendarat di MK

Anggota Tim Hukum AMIN Refly Harun menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran soal jam terbang di sidang sengketa Pilpres di MK.

Baca Selengkapnya