Alasan KPA Minta DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

Rabu, 31 Juli 2019 19:15 WIB

(dari kiri) Plt Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, Ketua Panja RUU Pertanahan Herman Khaeron, dan Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika seusai acara diskusi bertajuk "Bank Tanah dan Polemik RUU Pertanahan" di kantor Seknas KPA, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Konsorsium Pembaharuan Agraria meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Pertanahan atau RUU Pertanahan. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai RUU Pertanahan masih memuat sejumlah pasal bermasalah dan belum mampu menjawab persoalan struktural di bidang agraria.

"Kami meminta tolong ditunda karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini menyangkut banyak masalah struktural yang dari rezim ke rezim tidak kunjung diselesaikan," kata Dewi dalam diskusi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Dewi membeberkan, poin penting kritik terhadap RUU Pertanahan ialah belum adanya jaminan penghormatan dan pemenuhan terhadap hak petani, nelayan, masyarakat hukum adat, dan masyarakat miskin kota. Dia mengapresiasi sudah adanya satu bab khusus yang membahas ihwal reforma agraria, tetapi belum ada spirit Undang-undang Pokok Agraria dalam RUU Pertanahan ini.

Dewi juga menyoal belum spesifiknya siapa saja yang menjadi subyek reforma agraria. Saat ini, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Jika merujuk pada Perpres tersebut, Dewi mempersoalkan dimasukkannya pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia sebagai penerima manfaat.

"Kalau kembali ke Undang-undang Pokok Agraria, reforma agraria ditujukan kepada para petani miskin," kata dia.

Advertising
Advertising

Berikutnya, Dewi menyebut RUU Pertanahan belum menjawab dualisme antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia berujar, selama ini KLHK mengurus sekitar 65 persen tanah dalam bentuk kawasan hutan, sedangkan 35 persen sisanya menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Kementerian Agraria pun menargetkan bahwa 35 persen tanah di bawah yurisdiksi mereka itu selesai didata melalui sistem Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2005. Menurut Dewi, pendaftaran tanah ini seharusnya dilakukan tanpa kecuali, termasuk terhadap tanah yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Kehutanan.

"Menurut kami semua harus dicatat dalam satu sistem," kata Dewi.

Dewi juga mempersoalkan masalah pengadilan pertanahan yang dicanangkan dalam RUU Pertanahan. Menurut dia, pengadilan pertanahan akan bermasalah jika tanah-tanah yang ada pun belum semuanya didaftarkan.

KPA juga menyoal ide bank tanah yang digagas di RUU Pertanahan. Dewi bercerita, ide bank tanah ini awalnya ialah keluhan sulitnya memperoleh tanah untuk pembangunan infrastruktur. Dewi menganggap bank tanah justru berpotensi bertentangan dengan semangat reforma agraria.

Bank tanah, kata dia, juga bisa menjadi lembaga profit lantaran sumber dananya tak hanya dari anggaran negara. Sumber dananya bisa dari pinjaman, penyertaan modal, dan pihak ketiga.

Dewi juga mengaku mendapat informasi bahwa bank tanah bakal mendapatkan suntikan dari Bank Dunia. "Jadi menurut saya tidak mungkin itu tidak ada kepentingan profit dan bisnis karena dananya bukan cuma APBN," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Pertanahan, Herman Khaeron mengatakan Dewan terbuka terhadap pelbagai masukan dari kelompok masyarakat sipil. Herman mengklaim RUU Pertanahan juga konsisten terhadap spirit Undang-Undang Pokok Agraria.

Herman juga membantah Bank Dunia bakal terlibat dalam bank tanah. "Tidak ada itu," kata dia di kantor KPA, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Berita terkait

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

18 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

1 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

3 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

3 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

6 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

7 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya