IKAHI Tuntut Pengacara Tomy Winata Diproses Sidang Etik

Reporter

Friski Riana

Jumat, 19 Juli 2019 15:52 WIB

(kiri-kanan) Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dan Ketua PP Ikatan Hakim Indonesia Suhadi memberi pernyataan sikap terkait insiden penyerangan terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat oleh pengacara, di Mahkamah Agung, Jakarta, 19 Juli 2019. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi menuntut keras agar Desrizal, pengacara Tomy Winata yang menyerang majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diproses dalam sidang etik profesi.

"IKAHI menuntut keras agar pengacara diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum berlaku, serta diproses dalam sidang etik profesi untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran etika provesi advokat yang telah dilakukannya," kata Suhadi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2019.

Suhadi mengaku belum berkomunikasi dengan organisasi advokat, Peradi, soal tuntutannya itu. Namun, ia menilai, tanpa perlu berkomunikasi, Peradi semestinya sudah memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya. "Harapan menuntut itu berarti harapan dari IKAHI agar Peradi memproses penentuan kode etik dalam organisasi Peradi tersebut," ujarnya.

Suhadi mengatakan tindakan penyerangan itu merupakan tindak pidana dan melanggar etika profesi advokat. Selain itu, kata Suhadi, apa pun yang melatarbelakangi pelucutan ikat pinggang terhadap hakim merupakan tindakan contempt of court atau melecehkan dan merendahkan martabat dan marwah badan pengadilan. Pengurus Pusat IKAHI pun berkomitmen mengawal proses hukum terhadap Desrizal.

Kejadian penyerangan ini terjadi dalam sidang yang diadakan pada hari yang sama. Sidang dilakukan setelah Tomy Winata menggugat wanprestasi PT Geria Wijaya Prestige, Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, Hartono Karjadi, PT. Sakautama Dewata, serta Fireworks Ventures Limited.

Advertising
Advertising

Sekitar pukul 16.00 WIB, terjadi lah penyerangan di Ruang Sidang Subekti. Saat itu, ketua majelis hakim, HS, sedang membacakan putusan bagian pertimbangan mengurai petitum yang digugat bos Artha Graha ini. Desrizal lalu berdiri dari kursinya dan mendatangi majelis hakim. Ia melepaskan ikat pinggang dan mengunakannya untuk menyerang HS.

Serangan itu mengenai kening HS dan hakim lain, DB. Kedua hakim langsung dikawal petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke rumah sakit untuk segera divisum. Sedangkan Desrizal ditahan petugas keamanan pengadilan dan dibawa ke Polres Jakarta Pusat.

Berita terkait

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

6 Maret 2024

Terkini dari Proyek Rempang Eco City, Surat Peringatan Kedua Terbit di Bakal Lahan Relokasi

Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City.

Baca Selengkapnya

Warga Tolak Pindah, BP Batam Tetap Bangun Rumah Contoh Relokasi Rempang

9 Januari 2024

Warga Tolak Pindah, BP Batam Tetap Bangun Rumah Contoh Relokasi Rempang

BP Batam tetap akan memulai pembangunan rumah contoh relokasi proyek Rempang Eco-City mulai Rabu besok.

Baca Selengkapnya

Bahlil Janji Libatkan Warga Pulau Rempang dalam Investasi

2 Oktober 2023

Bahlil Janji Libatkan Warga Pulau Rempang dalam Investasi

Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sudah membuat komitmen dengan Perusahaan Xinyi untuk melibatkan warga Rempang dalam proyek Rempang Eco-City.

Baca Selengkapnya

Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

2 Oktober 2023

Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

Kepala BP Batam tidak merespons ketika diminta tanggapan atas dugaan lembaganya menjadi beking pengusaha dalam konflik Rempang.

Baca Selengkapnya

Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

26 September 2023

Kondisi Terkini di Pulau Rempang: 3 KK Sudah Pindah ke Hunian Sementara, Mayoritas Masih Menolak

Warga Pulau Rempang terus menyuarakan penolakan terhadap rencana relokasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

25 September 2023

Pemerintah Jokowi Tidak akan Batalkan Proyek Rempang Eco-City

Menteri Bahlil menyampaikan pemerintahan Jokowi akan terus melanjutkan proyek Rempang Eco-City meski ada penolakan warga yang direlokasi.

Baca Selengkapnya

Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak

25 September 2023

Soal Konflik Pulau Rempang, Komisi III DPR RI Akui Belum Ada Jadwal Pemanggilan Para Pihak

Komisi III menyatakan belum ada pembahasan untuk menelusuri konflik Pulau Rempang di tingkat pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Konflik Pulau Rempang

25 September 2023

Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Konflik Pulau Rempang

Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas konflik di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

23 September 2023

Soal Konflik Pulau Rempang, YLBHI Sebut Komisi III DPR RI tak Sensitif

YLBHI menilai Komisi III DPR RI tak menjalankan tugas pengawasannya dalam kasus Pulau Rempang.

Baca Selengkapnya

Soal Konflik Pulau Rempang, INFID Setuju Komisi III DPR Panggil Seluruh Aktor yang Terlibat

23 September 2023

Soal Konflik Pulau Rempang, INFID Setuju Komisi III DPR Panggil Seluruh Aktor yang Terlibat

INFID dukung rencana Komisi III untuk memanggil seluruh aktor yang terlibat dalam konflik di Pulau Rempang dengan 2 syarat.

Baca Selengkapnya