Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Soal Konflik Pulau Rempang, INFID Setuju Komisi III DPR Panggil Seluruh Aktor yang Terlibat

Editor

Febriyan

image-gnews
Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Massa dari berbagai ormas melakukan aksi Bela Rempang 209 di Patung kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 20 September 2023. Massa juga menolak penggusuran paksa warga untuk proyek Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam dan mendesak pemerintah untuk mengembalikan hak rakyat atas tanah tempat tinggal mereka. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International Non-Goverment Organization Forum for Indonesian Development atau INFID mendukung langkah Komisi III DPR untuk memanggil semua pihak yang terlibat dalam konflik Pulau Rempang. Direktur Eksekutif INFID, Iwan Misthohizzaman, menyatakan langkah itu perlu diambil dengan dua syarat.

"Kalau ini diusahakan, kami ingin mendukung sepenuhnya dengan dua perasyarat, dilakukan secara terbuka dan memastikan keterlibatan seluruh komponen termasuk masyarakat sipil," ujar Iwan melalui sambungan telepon kepada Tempo, Sabtu, 23 September 2023.

Iwan menyatakan Komisi III DPR perlu menjamin keterlibatan masyarakat sipil dan transparan untuk memastikan peristiwa serupa tidak akan terulang. Dua hal itu, menurut dia, akan membuat penyelesaian kasus dilakukan secara lebih proporsional.

"Saya kira inisiatif itu harus didorong ya. Masarakat sipil juga harus dilibatkan dan kemudian dilakukan secara transparan karena kita tidak ingin ada ada lagi peristiwa-peristiwa kekerasan dan provokasi atau ancaman kekerasan, seperti pitingan-pitingan," kata Iwan.

Iwan menyatakan INFID menyayangkan pendekatan represif yang dilakukan oleh aparat gabungan TNI dan Polri saat merespon penolakan warga Pulau Rempang terhadap rencana relokasi mereka.

"Itu kan sangat tidak proporsional, sangat tidak etis, dan di luar kewenangan," ujar Iwan.

Komisi III akan panggil semua pihak yang terlibat dalam konflik Pulau Rempang

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan pihaknya akan memanggil semua pihak, mulai dari masyarakat, camat, hingga gubernur soal konflik di Rempang. Taipan Tomy Winata selaku penggarap proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City akan dipanggil pertama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Semua akan dipanggil pada waktunya," kata Sahroni kepada Tempo saat dihubungi pada Rabu, 20 September 2023.

Beberapa pihak yang akan dipanggil oleh Komisi Hukum DPR, lanjut Sahroni, seperti pemerintah sebagai regulator, pihak aparat, pengusaha, dan warga. Selain itu, pihaknya akan berkonsultasi kepada komisi terkait karena konflik ini menyangkut beberapa bidang berbeda, seperti keterlibatan TNI dan investasi usaha. 

Ketika ditanya kapan akan memanggil para pihak tersebut, politikus Partai Nasdem itu menjawab sesegera mungkin. Namun, sampai berita ini ditulis, belum ada kejelasan kapan pemanggilan itu akan dilakukan. Sejumlah anggota Komisi III DPR tidak memberikan respons ketika ditanya kembali mengenai hal itu.

Awal mula konflik Pulau Rempang

Konflik di Pulau Rempang muncul setelah Badan Pengusahaan (BP) Batam memaksa warga di sana untuk hengkang karena wilayah itu akan digunakan untuk PSN Rempang Eco-City.  Bentrokan pun sempat terjadi pada 7 dan 11 September lalu. 

Dalam bentrokan itu, aparat disebut sempat melepaskan tembakan gas air mata ke arah sekolah dasar. Selain itu, mereka juga menangkapi sejumlah warga yang dianggap sebagai provokator. 

PSN di Pulau Rempang itu akan digarap oleh PT Mega Elok Graha (MEG), anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata. Untuk tahap awal ini, MEG menggandeng perusahan Xinyi Glass asal Cina untuk membangun pabrik pembuatan solar panel. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

5 jam lalu

Para perempuan berarak saat acara halalbihalal di Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, Kota Batam, Rabu, 9 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Merawat Tradisi Halabihalal Melayu di Pulau Rempang, dari Berarak hingga Lempar Pulut Kuning

Tradisi halalbihalal Pulau Rempang dilakukan dengan mengusung tradisi Melayu. Ada pesan penolakan relokasi karena PSN Rempang Eco-city.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

2 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya


Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

2 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

14 hari lalu

Badan Pengusahaan (BP) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menargetkan pembangunan empat unit rumah contoh di Kawasan Tanjung Banon bagi warga Rempang
Rumah Contoh Relokasi PSN Rempang Rampung, Warga: Kampung Kami Lebih Berharga

BP Batam menyampaikan pembangunan rumah contoh relokasi untuk warga terdampak PSN Rempang Eco-city sudah rampung. Masyarakat tempatan tegaskan menolak pindah


Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

22 hari lalu

Calon presiden, Anies Baswedan, selepas mengunjungi rumah Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Baswedan Masih Belum Mau Tanggapi Soal Pilkada DKI

Anies Baswedan masih belum mau menanggapi wacana dirinya maju lagi di Pilkada DKI 2024. NasDem sebut Anies berpeluang diusung di Pilkada DKI.


Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

36 hari lalu

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, 2 April 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty
Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.


Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

38 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Kepala Biro Umum Setjen Kementan

KPK memanggil Kabiro Umum Setjen Kementan sebagai saksi dalam penyidikan TPPU Syahrul Yasin Limpo.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

41 hari lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.