Amnesti Baiq Nuril, Pakar Tata Negara: Harus Konsultasi DPR

Rabu, 10 Juli 2019 18:04 WIB

Baiq Nuril Maknun reacts to journalists as she arrives at the Law and Human Rights ministry office in Jakarta, Indonesia, July 8, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti setuju ide Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Baca: Baiq Nuril: Saya Sebenarnya Tak Ingin Muncul di Publik. Tapi...

"Bab Kekuasaan Pemerintahan Negara pasal 14 ayat 2 UUD 1945 menyatakan presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat," kata Bivitri melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 10 Juli 2019.

Secara politik, Bivitri mengatakan dukungan politik untuk Baiq Nuril sudah sangat menguat di DPR. Beberapa fraksi sudah menyatakan kesediaannya untuk menyetujui apabila Presiden meminta pertimbangan DPR untuk memberikan amnesti untuknya. Meski begitu, aspek kehati-hatian mesti dikedepankan dalam aspek hukum.

"Karena ada beberapa pandangan tentang Amnesti, khususnya mengenai pandangan yang menyatakan bahwa amnesti merupakan jalan keluar politik bagi kasus hukum yang terkait dengan pidana yang kental dengan nuansa politik dan cenderung diberikan kepada sekelompok orang," kata Bivitri.

Bivitri mengatakan pemerintah perlu menunjukkan komitmennya dalam mengeliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Dia menilai kasus Nuril ini menjadi kontroversial lantaran adanya isu diskriminasi, relasi gender dan relasi kekuasaan berupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan laki-laki kepada bawahan perempuan.

"Sedangkan putusan ini yang diberikan Mahkamah Agung justru mengabaikan aspek ini, meskipun Mahkamah Agung sendiri sudah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum," kata Bivitri.

Seperti yang diindikasikan oleh Menteri Hukum dan HAM, pilihan terbaik bagi Baiq Nuril adalah amnesti. Bivitri mengatakan argumennya terletak pada penafsiran mengenai kepentingan politik dan bukan sebagai kasus politik. Kepentingan politik di sini dapat ditafsirkan secara sosiologis sebagai konsistensi pemerintah dalam menunjukkan komitmennya dalam mengeliminasi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Baca: Asa Terakhir Baiq Nuril Mengejar Keadilan

"Pendekatan hukum progresif, yang juga ditekankan oleh Menkumham, sesungguhnya tetap tidak boleh keluar dari koridor hukum yang ada, tapi juga bukan berarti terkungkung, terpenjara oleh pasal-pasal, melainkan memberikan penafsiran yang lebih progresif melihat aspek sosiologis dalam masyarakat," kata Bivitri.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

4 jam lalu

Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Pemerintah memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061 setelah kontrak mereka berakhir pada 2041 dengan kompensasi penambahan saham 61%

Baca Selengkapnya

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

4 jam lalu

Gibran Sebut Siapkan Roadmap Soal Partai Politiknya ke Depan

Gibran mengaku telah memiliki roadmap untuk partai politik yang dipilihnya setelah tak bergabung lagi dengan PDIP.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

6 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

7 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

7 jam lalu

Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

8 jam lalu

Panen Jagung di Sumbawa, Presiden Tekankan Pentingnya Jaga Keseimbangan Harga

Presiden Joko Widodo, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan harga baik ditingkat petani, pedagang maupun peternak

Baca Selengkapnya

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

8 jam lalu

Hardiknas 2024: Jokowi dan Nadiem Makarim Sampaikan Pesan Ini

Apa pesan Presiden Jokowi dan Mendikburistek Nadiem Makarim dalam peringatan Hardiknas 2024?

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

9 jam lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

9 jam lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

9 jam lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya