Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, ICW Minta KY Periksa Hakim MA

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Juli 2019 09:24 WIB

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung mengacungkan ibu jari saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Hakim juga membatalkan putusan pengadilan tingkat banding yang memvonis Syafruddin 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa hakim yang mengadili perkara atas terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Syafruddin sebagai dagelan hukum.

Baca juga: Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

Sebab, sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, di tingkat MA, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juli 2019.

Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," seperti dikutip dari salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019.

Menurut Kurnia, langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat, tidak masuk akal jika kemudian kasus ini dinilai bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata. Lagipula, ujar dia, telah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar. “Jadi tidak ada landasan hukum apa pun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” ujar Kurnia.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif juga menganggap putusan tersebut aneh. Sebab, putusan kasasi bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. "Kami menghormati putusan itu, tapi KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib," kata Laode lewat keterangan tertulis Selasa, 9 Juli 2019.

Syarif mengatakan kejanggalan putusan kasasi Syafruddin juga terlihat dari perbedaan opini atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili. Dia mengatakan ketiga hakim menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

Baca juga: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib

Dalam putusannya ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.

Berita terkait

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

51 hari lalu

Masa Kerja Satgas BLBI Selesai Akhir Tahun Ini, Ekonom: Butuh Tindakan Tegas agar Obligor Bayar Utang

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan butuh sosok pemimpin Satgas BLBI yang tegas untuk menjalankan hak tagih negara kepada obligor.

Baca Selengkapnya

Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

53 hari lalu

Aset Pribadi Disita Satgas BLBI, Andri Tedjadharma: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI. Kini rumah pribadinya disita satgas BLBI

Baca Selengkapnya

Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

53 hari lalu

Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.

Baca Selengkapnya

Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

54 hari lalu

Mau Kabur ke Malaysia, Obligor BLBI Marimutu Sinivasan Baru Sekali Cicil Utang ke Pemerintah

Satgas BLBI telah menyita aset-aset Marimutu Sinivasan sebesar Rp 6,044 triliun dan melelang sejumlah aset untuk menutup utang bos Texmaco itu.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

55 hari lalu

Imigrasi Tarik Paspor Marimutu Sinivasan, Dicegat di Pos Lintas Batas Negara Entikong Kalimantan

Obligor BLBI Marimutu Sinivasan dicegat Imigrasi di Entikong Kalimantan saat hendak pergi ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

56 hari lalu

Kejar Target Penagihan BLBI Kemenkeu Anggarkan Rp 10,25 Miliar untuk Bentuk Komite Pengganti Satgas

Satuan tugas atau Satgas BLBI sudah hampir habis masa jabatannya. Tahun depan Kementerian Keuangan berencana bentuk komite pengganti Satgas dan ajukan anggaran Rp 10,2 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

56 hari lalu

Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

57 hari lalu

Profil Marimutu Sinivasan, Obligator BLBI yang Ditahan saat Hendak Kabur ke Malaysia

Obligor BLBI, Marimutu Sinivasan, berhasil ditahan Petugas Imigrasi Entikong ketika diduga hendak melarikan diri ke Malaysia

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

57 hari lalu

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp10,25 Miliar untuk Penanganan Kasus BLBI Tahun Depan

Kemenkeu targetkan penanganan hak tagih BLBI 2025 senilai Rp 2 triliun terdiri atas penerimaan negara bukan pajak, penguasaan fisik, dan penyitaan

Baca Selengkapnya

Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

57 hari lalu

Kronologi Penangkapan Obligor BLBI Marimutu Sinivasan di Entikong Karena Mau Kabur ke Malaysia

Marimutu Sinivasan, obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diduga mau melarikan diri ke Malaysia.

Baca Selengkapnya