Syafruddin Arsyad Temenggung Bebas, ICW Minta KY Periksa Hakim MA
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 10 Juli 2019 09:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa hakim yang mengadili perkara atas terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. ICW menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Syafruddin sebagai dagelan hukum.
Baca juga: Beda Pendapat Hakim MA dalam Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung
Sebab, sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum Syafruddin 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman Syafruddin diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Namun, di tingkat MA, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Putusan ini akan berimplikasi serius pada tingkat kepercayaan publik pada lembaga peradilan,” ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis pada Selasa, 9 Juli 2019.
Dalam putusannya, majelis hakim MA menyatakan Syafruddin tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," seperti dikutip dari salinan putusan MA, Selasa, 9 Juli 2019.
Menurut Kurnia, langkah KPK yang menggiring praktik rasuah ini ke ranah pidana sudah tepat, tidak masuk akal jika kemudian kasus ini dinilai bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata. Lagipula, ujar dia, telah ada tiga putusan pengadilan yang membenarkan langkah KPK. Mulai dari praperadilan, pengadilan tingkat pertama, dan pada fase banding, ketiganya menyatakan bahwa langkah KPK yang menyimpulkan bahwa perkara yang melibatkan Syafruddin Arsyad Tumenggung, murni pada rumpun hukum pidana telah benar. “Jadi tidak ada landasan hukum apa pun yang membenarkan bahwa perkara ini berada dalam hukum perdata ataupun administrasi,” ujar Kurnia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif juga menganggap putusan tersebut aneh. Sebab, putusan kasasi bertentangan dengan putusan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. "Kami menghormati putusan itu, tapi KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib," kata Laode lewat keterangan tertulis Selasa, 9 Juli 2019.
Syarif mengatakan kejanggalan putusan kasasi Syafruddin juga terlihat dari perbedaan opini atau dissenting opinion tiga hakim Mahkamah Agung yang mengadili. Dia mengatakan ketiga hakim menyatakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.
Baca juga: KPK: Putusan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung Aneh Bin Ajaib
Dalam putusannya ketua majelis hakim Salman Luthan menganggap Syafruddin Arsyad Temenggung melakukan tindak pidana. Sementara anggota majelis hakim Syamsul Rakan Chaniago menilai perbuatan Syafruddin masuk ranah perdata dan hakim Mohamad Askin menganggap ranah administrasi. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Syarif.