Hoaks Masuk Akpol Bayar, Arief Sulistyanto: Mendiskreditkan Saya

Selasa, 9 Juli 2019 17:27 WIB

Arief Sulistyanto. Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyanto angkat bicara perihal berita bohong atau hoaks adanya pungutan biaya dalam seleksi peserta akademi kepolisian (Akpol) yang mencantumkan namanya.

Baca: Tiga Poin Surat Polisi ke Calon Taruna Akpol Soal Larangan Suap

"Mendiskreditkan saya. Itu jelas hoaks," kata Arief saat dihubungi pada Selasa, 9 Juli 2019. Ia menjelaskan, rekrutmen bukan tugas dan kewenangan dia, melainkan wilayah kewenangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Arief mengatakan, saat menjabat sebagai Asisten SDM Polri, ia telah membuat terobosan dengan menerapkan kebijakan transparasi 'clear and clean' dalam proses rekrutmen anggota kepolisian.

Arief pun menyayangkan sikap penyebar berita bohong pencatut namanya tersebut. "Sangat naif dan patut disayangkan ada yang mencatut nama saya untuk urusan yang seperti ini," kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, informasi kewajiban membayar uang bangunan beredar luas di grup-grup aplikasi perpesanan WhatsApp. Email itu berbunyi “Bersamaan dengan email ini kami memberi kesempatan bagi peserta yang tidak lolos seleksi sebelumnya untuk mengikuti seleksi tahap 2 penambahan kuota hanya sekitar 10-20 persen per provinsi. Jika berkenan melakukan tes lanjutan harus bersedia membayar uang bangunan untuk setiap level ujian. 05-07-2019 terakhir pembayaran jika ingin menjadi calon Polri”.

Polri, melalui akum resmi @divisihumaspolri di media sosial Instagram, telah membantah informasi tersebut. "Itu tidak benar ya atau hoaks. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan itu," demikiran bantahan tersebut dimuat.

Akun @divisihumaspolri juga menulis ancaman pidana yang akan menjerat para penyebar hoaks dan mengingatkan publik agar berhati-hati dalam sebelum menyebarkan sebuah informasi.

"Penyebar berita hoaks dapat dipidana sesuai dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. Saring Sebelum Sharing." Akun Polri menulis.

Baca: Bantah Penerimaan Calon Taruna Akpol Berbayar, Polri: Itu Hoaks

Tidak hanya membantah, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pun akan melacak penyebarnya. "Nanti akan ditindaklanjuti oleh siber untuk melacak," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan pada 9 Juli 2019.

Berita terkait

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

6 hari lalu

CekFakta #257 Hoaks Deepfake Menipu Konsumen dan Mengancam Bisnis

Deepfake, kini semakin mudah dibuat dan semakin sulit dikenali. Dampak yang ditimbulkan oleh penipuan deepfake pun, tidak main-main.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Polri 2024 untuk Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Syaratnya

24 hari lalu

Penerimaan Polri 2024 untuk Akpol, Bintara dan Tamtama Dibuka, Simak Syaratnya

Siswa yang berminat bisa mendaftar menjadi anggota Polri bisa melakukan registrasi online terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

26 hari lalu

Beredar Ada Gas di Wilayah IKN, Jubir Otorita Ingatkan Masyarakat Waspadai Hoaks

Jubir OIKN sebut video viral soal kandungan gas di wilayah IKN adalah hoaks.

Baca Selengkapnya

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

38 hari lalu

Sumardji Pastikan Isu Hotel Timnas Indonesia Diserang Kembang Api Hoaks

Ketua BTN Sumardji menduga kembang api yang muncul di dekat lokasi Timnas Indonesia latihan berasal dari pesta rakyat setempat.

Baca Selengkapnya

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

40 hari lalu

CekFakta #252 Menyelami Kontroversi Hasil Pencarian TikTok dalam Menyebarkan Hoaks

TikTok disorot sebagai sarang penyebaran misinformasi maupun disinformasi.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

41 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

47 hari lalu

Dituduh Bikin Sepatu Bergambar Bendera Israel, Ini Kata Nike

Sebuah video memperlihatkan sepasang sepatu Nike bergambar bendera Israel menjadi viral disertai seruan untuk memboikot produsen alat olahraga itu.

Baca Selengkapnya

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

47 hari lalu

Debunking Lawan Berita Hoax, Politeknik Tempo Kembali Menggelar Pelatihan Bersama Tim Cek Fakta Tempo

Komunitas Pers Politeknik Tempo (KORSTE) kembali menggelar pelatihan lanjutan cek fakta. Pelatihan keempat kali ini dipandu oleh Ika Ningtiyas.

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

55 hari lalu

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?

Baca Selengkapnya