MA: Putuskan Amnesti Baiq Nuril, Presiden Perlu Pertimbangan DPR

Reporter

Egi Adyatama

Selasa, 9 Juli 2019 08:45 WIB

Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril menyampaikan keterangan kepada awak media saat tiba di kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019. Nuril merekam ucapan bosnya lantaran tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan kepala sekolah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi tak perlu pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA) untuk memutus amnesti bagi Baiq Nuril. Hal ini sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Kalau ditempuh upaya amnesti dan abolisi itu, tidak ada lagi pendapat MA," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2019.

Untuk memutuskan mengabulkan amnesti atau tidak, Undang-Undang Dasar menyaratkan pendapat atau pertimbangan DPR. Presiden memerlukan pertimbangan hukum dari MA untuk mengambil keputusan jika Nuril mengajukan permohonan grasi dan rehabilitasi.

Baca juga: 8 Ahli Hukum Dilibatkan Pemerintah untuk Bahas Amnesti Baiq Nuril

Presiden Joko Widodo mempersilakan Nuril untuk mengajukan amnesti agar terhindar dari hukuman. "Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.

Baiq Nuril yang dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapatkan bantuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengajukan amnesti atau pengampunan kepada presiden. Baiq bersama kuasa hukumnya dan anggota legislatif Rieke Diyah Pitaloka kemarin menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk berkonsultasi agar dibebaskan.

"Dari pilihan yang ada, amnesti adalah langkah yang paling mungkin dilakukan," kata Yasonna seusai ditemui Nuril. Menteri akan berdiskusi dengan pakar hukum untuk menyusun argumentasi yuridis kepada Presiden mengenai pengajuan amnesti oleh Baiq Nuril.

Advertising
Advertising

Baca juga: MA Jelaskan Alasan Tolak Peninjauan Kembali Baiq Nuril

Nuril adalah seorang staf honorer di SMAN 7 Mataram. Kasusnya bermula saat kepala SMA 7 Mataram, Haji Muslim, meneleponnya dengan percakapan tak senonoh. Dia merekam telepon itu karena merasa tidak nyaman sekaligus untuk menjadi bukti guna menampik tuduhan bahwa ia memiliki hubungan khusus dengan Muslim. Rekaman itu menyebar dan Nuril dilaporkan oleh Muslim.

Nuril dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap menyebarkan percakapan asusila. Hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril bebas dari semua tuduhan. Namun jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, membatalkan putusan Pengadilan Mataram dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Baiq Nuril. Kejaksaan Agung menunda eksekusinya.

Meski mendapat banyak sorotan karena putusan itu, Samsan menegaskan MA telah bekerja sesuai aturan. Ia paham mengenai kekecewaan masyarakat. Namun lembaganya melihat tak ada masalah kekhilafan hakim dan kekeliruan nyata dalam proses peradilan perkara ini.


AHMAD FAIZ | HALIDA BUNGA FISANDRA | EGI ADYATAMA

Berita terkait

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

16 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

17 jam lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

19 jam lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Tetap Berlangsung pada November

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

20 jam lalu

Anggota DPR Minta Pemerintah Benahi Pengawasan dan Sistem Distribusi KIP Kuliah

Sejumlah penerima KIP Kuliah sebelumnya ramai dibicarakan karena sudah dinilai tak layak menerima.

Baca Selengkapnya

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

22 jam lalu

RUU Penyadapan Masih Mandek di Tahap Perumusan oleh DPR

Pengesahan RUU Penyadapan mandek meskipun sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

1 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

1 hari lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

1 hari lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

2 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

2 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya