Eddy Hiariej Klarifikasi Penyebutan Le Duc Tho saat Jadi Saksi

Rabu, 26 Juni 2019 08:09 WIB

Saksi Ahli, Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan Heru Widodo (kedua kiri) saat mendengarkan pertanyaan dari Kuasa Hukum TKN Jokowi - Maaruf Amin selaku pihak terkait pada sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej mengklarifikasi penyebutan nama Le Duc Tho saat dirinya menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jum'at. 21/6, lalu. Eddy Hiariej, sapaan Edward, adalah saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca juga: Tim Prabowo Sebut Eddy Hiariej Kuasa Hukum Terselubung Jokowi

Eddy mengakui dirinya selip lidah saat menyebut nama Le Duc Tho. Le Duc Tho ialah mantan Perdana Menteri Vietnam yang diusulkan menerima hadiah Nobel Perdamaian lantaran jasanya melakukan gencatan senjata dengan Amerika Serikat, tetapi menolak.

"Saya slip of tongue. Bukan Le Duc Tho tapi kepala sipir penjara Kang Kek Iew," kata Eddy melalui pesan singkat, Rabu, 26 Juni 2019.

Nama Le Duc Tho ini terlontar saat Eddy ditanya oleh kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana tentang contoh kejahatan luar biasa yang diputus melalui persidangan cepat. Eddy mengatakan, dalam Extraordinary Chambers in the Court of Cambodia, ada kasus yang diputus dalam waktu kurang dari dua pekan dengan saksi dan bukti yang valid.

Advertising
Advertising

Eddy menyebut atribusi kepala sipir penjara di Kamboja, tetapi menyebut nama Le Duc Tho. "Saat itu saya menyebut kepala sipir penjara Kamboja, terlintas di kepala nama Le Duc Tho," kata Eddy.

Pernyataan Eddy ini awalnya diluruskan oleh guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana. Dalam keterangan tertulisnya, Hikmahanto mengatakan penyebutan nama mantan Perdana Menteri Vietnam itu harus diklarifikasi.

"Penyebutan nama Le Duc Tho perlu diluruskan. Le Duc Tho tidak pernah diadili di pengadilan hibrid Kamboja atas tuduhan kejahatan internasional," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo hari ini, Rabu, 26 Juni 2019.

Hikmahanto menceritakan, sejumlah pihak menyampaikan bahwa pernyataan Eddy saat menjadi saksi ahli di MK itu tak tepat. Salah satunya ialah ayah Hikmahanto yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Vietnam. Hikmahanto pun membuat klarifikasi setelah menerima sejumlah pandangan itu.

"Kemudian Prof Eddy whatsapp ke saya dan sampaikan bahwa beliau slip of tongue. Saya sampaikan bisa tidak salah sebut beliau sampaikan langsung lewat media. Karena di MK kalau ada slip of tongue tidak ada forum untuk meluruskannya," kata Hikmahanto.

Kepada Hikmahanto, Eddy menyampaikan terima kasihnya atas klarifikasi tersebut. Dia juga "menitipkan" permintaan maaf kepada pihak Kedutaan Besar Vietnam atas selip lidahnya itu. "Kita akademisi boleh salah tapi tidak boleh berbohong. Kebenaran akademis harus kita junjung tinggi," kata Eddy.

Selip lidah Eddy Hiariej ini juga dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga. Salah satu tim kuasa hukum, Luthfi Yazid, mencontohkan pernyataan Eddy sebagai landasan atau rujukan yang mengandung unsur kebohongan dan kesalahan bagi Mahkamah. Luthfi menyebut keputusan MK bisa menjadi invalid jika merujuk pada keterangan tersebut.

Berita terkait

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

13 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

14 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

1 hari lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

2 hari lalu

PDIP Minta Suara PSI di Papua Tengah Jadi Nol, Hakim Guntur Hamzah: Tunjukkan Buktinya

Hakim MK Guntur Hamzah menyoroti petitum atau permohonan PDIP yang ingin menjadikan perolehan suara PSI di DPRD Provinsi Papua Tengah menjadi nol.

Baca Selengkapnya