TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di daerah pemilihan alias dapil Jawa Timur alias Jatim I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda. Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan, antara versi perhitungan pemohon dengan versi termohon (KPU)," kata kuasa hukum PPP, Irvan Maulana, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024.
Dia menjelaskan, perberdaan perhitungan itu terjadi pada 31 dapil yang tersebar di 19 provinsi. Di antaranya empat dapil di Jawa Timur.
Irvan melanjutkan, perolehan suara partai Ka'bah ini di dapil Jatim I versi KPU dan PPP adalah 37.481 dan 38.797 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi KPU sebagai termohon adalah 5.773, dan versi PPP adalah 4.457. Sehingga ada selisih 1.316 suara.
Sementara untuk dapil Jatim IV, perolehan suara PPP versi termohon dan pemohon adalah 110.663 suara dan 114. 808 suara. Adapun perolehan suara Partai Garuda versi KPU dan PPP adalah 5.047 dan 54. Dengan demikian, terdapat selisih 4.993 suara.
Adapun pada dapil Jawa Timur VI, perolehan suara PPP versi termohon dan pemohon adalah 70.669 suara dan 76.269 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi KPU dan PPP adalah 5.901 dan 3.717. Sehingga ada selisih 2.185 suara.
Terakhir di dapil Jatim VIII, perolehan suara PPP versi termohon dan pemohon adalah 116.554 suara dan 122.106 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Garuda versi KPU dan PPP adalah 5.625 dan 73. Dengan begitu, ada selisih 5.552 suara.
"Perpindahan suara pemohon secara tidak sah ke Partai Garuda tersebut terus berlanjut hingga rekapitulasi tingkat nasional," kata Irvan. "Atas perpindahan suara tersebut pemohon telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada dapil tersebut."
PPP menjadi salah satu partai politik yang mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU pileg ke MK. Partai ini gagal melaju ke Senayan untuk pertama kalinya sejak 1971.
Partai berlambang Ka'bah ini gagal memenuhi parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen. PPP hanya mampu meraih suara 3,87 persen.
Pilihan Editor: Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi