Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. Dok.TEMPO/ Yosep Arkian
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menilai penangguhan penahanan eks Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus, Mayor Jenderal (purnawirawan) Soenarko, adalah hal yang wajar. Penangguhan ini diberikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan dilaksanakan mulai hari ini.
"Panglima TNI kan pembina bagi para purnawirawan, jadi dengan pertimbangan-pertimbangan tersendiri Panglima melakukan itu," kata Moeldoko, saat ditemui di Gedung Krida Bakti, Komplek Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni 2019. Ia mengapresiasi langkah Panglima memberikan jaminan penangguhan penahanan itu.
Moeldoko mengatakan meski saat ini berstatus tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, namun Soenarko tetap seorang purnawirawan TNI. "Pertimbangan-pertimbangan Panglima, pasti sudah dipertimbangkan masak-masak," kata Moeldoko.
Selain Hadi, penjamin penangguhan penahanan Soenarko adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan alasan Luhut bersedia menjamin penangguhan penahanan adalah karena Soenarko tokoh senior di TNI.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal. Sejak Mei 2019, ia ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan. Soenarko menjadi tersangka dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal jenis M4.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Senjata itu diperkirakan ada kaitannya dengan kerusuhan 22 Mei 2019.
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
7 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).