TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu, menepis isu bahwa Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.
Baca: Kapolri Bandingkan Kasus Makar Kivlan Zen dengan Soenarko
"Itu tidak benar," kata Ferry ketika dihubungi, Kamis, 20 Juni 2019. Ia mengatakan, penjamin dalam surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut bukanlah Hadi. Melainkan anak dan isteri Soenarko. Selain itu, penjamin lainnya adalah purnawirawan TNI dan Polri.
Lebih lanjut Firman menuturkan hingga saat ini belum ada jawaban atas pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Kendati demikian ia meyakini penangguhan penahanan itu akan dikabulkan. “Insya Allah (dikabulkan), kami tunggu saja,” ucap Ferry.
Sementar itu, Polri dan TNI belum memberikan klarifikasi atas informasi penjaminan oleh Panglima TNI itu. Sampai berita ini diturunkan, dari pihak TNI dan Polri belum membantah atau pun membenarkannya.
Soenarko ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal yang menurut versi polisi senapan jenis M4 Carbine. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan senjata itu berasal dari Aceh.
Baca: Usut Purnawirawan TNI, Kapolri: Membuat Tidak Nyaman, tapi...
Pemerintah juga menduga senjata tersebut ada kaitannya dengan rencana aksi 21-22 Mei 2019. Segala informasi versi pemerintah dibantah oleh tim kuasa hukum dan para purnawirawan sahabat Soenarko.