KPK Periksa Panitia Lelang Gula Rafinasi dalam Kasus Bowo Sidik

Jumat, 21 Juni 2019 12:26 WIB

Pihak swasta PT. Inersa, Indung, seusai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap OTT pengangkutan pupuk, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 April 2019. Ia diperiksa sebagai tersangka bersama Bowo Sidik Pangarso dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi, Noviarina Purnami. Novi akan diperiksa sebagai saksi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 21 Juni 2019. IND adalah Indung, tersangka perantara suap Bowo Sidik Pangarso.

Selain memeriksa Noviarina, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk pihak swasta bernama, Muhisam. Ia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Indung.

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPR Komisi VI untuk Bowo Sidik

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pejabat Kementerian Perdagangan untuk kasus yang sama. Ketiga orang yang diperiksa adalah Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan, Husodo Kuncoro Yakti, Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan, Wawan Kurniawan, dan Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Heri Padmo Wicaksono.
Mereka akan diperiksa sehubungan dengan sangkaan penerimaan gratifikasi oleh Bowo Sidik yang melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang lelang gula rafinasi.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada 2 Juli mendatang.
Bowo menjadi tersangka penerima suap dari bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. KPK menyangka politikus Partai Golkar itu menerima Rp 1,2 miliar untuk membantu perusahaan kapal itu memperoleh kontrak kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK menyita uang senilai Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia di Pejaten, Jakarta Selatan. Uang itu disita dalam 400 ribu amplop yang disiapkan anggota DPR itu untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019. KPK menyangka uang itu berasal dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan Bowo sebagai anggota DPR Komisi IV.

Baca juga: Petinggi PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Kepada penyidik, Bowo mengatakan salah satu sumber uang itu berasal dari Enggartiasto. Menteri Enggar diduga memberikan Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura melalui utusannya pada pertengahan 2017. Bowo mengatakan Enggar memberikan uang untuk mengamankan Permendag Gula Rafinasi yang berlaku pada Juni 2017. Bowo adalah salah satu pimpinan Komisi VI yang bermitra dengan Kemendag.

Pada awal Mei lalu, pengacara Bowo, Sahala Panjaitan menyatakan kliennya akan erencana mengubah keterangannya mengenai Enggar. Dikonfirmasi ulang mengenai rencana itu melalui WhatsApp, Sahala belum menanggapi.

Akan halnya Enggartiasto Lukita membantah memberikan uang kepada Bowo Sidik. “Apa urusannya kasih duit? Saya yakin enggak ada, dia dari Golkar saya dari NasDem,” kata Enggar di Istana Negara, Jakarta, Senin, 29 April 2019.


M ROSSENO | AHMAD FAIZ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya