TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti bersama Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono didakwa menyuap anggota DPR Bowo Sidik US$158.733 dan Rp 311 juta. Suap dengan jumlah sekitar Rp 2,5 miliar itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan amoniak milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).
Baca juga: Petugas KPK Bawa 2 Koper Dokumen dari Ruangan Enggartiasto Lukita
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu pada jabatannya," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.
Jaksa Kiki menuturkan kasus ini berawal saat PIHC memutus kontrak pengangkutan amoniak dengan PT HTK pada 2015. Kontrak kerja sama itu kemudian dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Logistik, anak usaha PIHC. Tak terima dengan pemutusan itu, Taufik menyuruh Asty mencari solusi agar kapal milik perusahaan tak menganggur.
Asty menghubungi pengusaha kenalannya Steven Wang pada Oktober 2017. Steven kemudian mengarahkan Asty untuk menghubungi Bowo Sidik Pangarso. Dalam sebuah pertemuan, anggota Komisi VI DPR ini setuju membantu Asty memperoleh kembali kontrak kerja sama yang diputus. Sejak itu, ia bergerilya menemui sejumlah pejabat PIHC, salah satunya Direktur Utama Aas Asikin Idat.
Bowo juga sempat mempertemukan Asty dan Taufik sengan sejumlah pejabat perusahaan pupuk pelat merah itu. Dalam pertemuan itu, Bowo meminta agar kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PIHC dilanjutkan. Aas setuju, dan menyuruh Asty berkoordinasi dengan bawahannya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan.
Dalam sebuah pertemuan pada awal 2018 kelanjutan kerja sama ini dibahas. PT Pilog bersedia menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Namun, PT HTK juga harus menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Nantinya, kapal milik PT HTK akan digunakan untuk mengangkut amoniak. Sementara, kapal milik PT Pilog yang disewa PT HTK bakal direntalkan ke pihak lain untuk pengangkutan Elpiji milik Pertamina. PT Pilog dan PT HTK meneken kontrak kerja sama pada 9 Juli 2018.
Baca juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Ditemukan di Ruang Mendag
Atas jasanya kepada PT HTK, Bowo meminta fee sebanyak US$2 untuk tiap metrik ton amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo. Namun, nominal yang disepakati akhirnya turun menjadi US$1,5 per metrik ton. Bowo meminta tambahan fee yang akhirnya diambil PT HTK dari hasil sewa kapal MT Pupuk Indonesia untuk mengangkut gas elpiji. Asty kemudian memberikan duit kepada Bowo melalui pegawainya Indung secara bertahap, yakni Rp 221,5 juta pada Oktober 2018, US$ 59.587 pada November 2018, US$21.327, US$7.819, Rp 89,4 juta pada 27 Maret 2019.
Pada penyerahan yang terakhir itu, penyidik mencokok Asty dan Indung dari Kantor PT HTK, di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim kemudian mencokok Bowo Sidik di kediamannya pada malam harinya. Bowo saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Bowo. KPK menyangka Bowo tak cuma menerima duit dari Asty.