Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petinggi PT Humpuss Didakwa Suap Bowo Sidik Rp 2,5 Miliar

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019. Bowo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - General Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti bersama Direktur Utama PT HTK Taufik Agustono didakwa menyuap anggota DPR Bowo Sidik US$158.733 dan Rp 311 juta. Suap dengan jumlah sekitar Rp 2,5 miliar itu diberikan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kontrak kerja sama pengangkutan amoniak milik PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Baca juga:  Petugas KPK Bawa 2 Koper Dokumen dari Ruangan Enggartiasto Lukita

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu pada jabatannya," kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Jaksa Kiki menuturkan kasus ini berawal saat PIHC memutus kontrak pengangkutan amoniak dengan PT HTK pada 2015. Kontrak kerja sama itu kemudian dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Logistik, anak usaha PIHC. Tak terima dengan pemutusan itu, Taufik menyuruh Asty mencari solusi agar kapal milik perusahaan tak menganggur.

Asty menghubungi pengusaha kenalannya Steven Wang pada Oktober 2017. Steven kemudian mengarahkan Asty untuk menghubungi Bowo Sidik Pangarso. Dalam sebuah pertemuan, anggota Komisi VI DPR ini setuju membantu Asty memperoleh kembali kontrak kerja sama yang diputus. Sejak itu, ia bergerilya menemui sejumlah pejabat PIHC, salah satunya Direktur Utama Aas Asikin Idat.

Bowo juga sempat mempertemukan Asty dan Taufik sengan sejumlah pejabat perusahaan pupuk pelat merah itu. Dalam pertemuan itu, Bowo meminta agar kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PIHC dilanjutkan. Aas setuju, dan menyuruh Asty berkoordinasi dengan bawahannya, salah satunya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sebuah pertemuan pada awal 2018 kelanjutan kerja sama ini dibahas. PT Pilog bersedia menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK. Namun, PT HTK juga harus menyewa kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog. Nantinya, kapal milik PT HTK akan digunakan untuk mengangkut amoniak. Sementara, kapal milik PT Pilog yang disewa PT HTK bakal direntalkan ke pihak lain untuk pengangkutan Elpiji milik Pertamina. PT Pilog dan PT HTK meneken kontrak kerja sama pada 9 Juli 2018.

Baca juga: Bukti Dugaan Gratifikasi Bowo Sidik Ditemukan di Ruang Mendag

Atas jasanya kepada PT HTK, Bowo meminta fee sebanyak US$2 untuk tiap metrik ton amoniak yang diangkut kapal MT Griya Borneo. Namun, nominal yang disepakati akhirnya turun menjadi US$1,5 per metrik ton. Bowo meminta tambahan fee yang akhirnya diambil PT HTK dari hasil sewa kapal MT Pupuk Indonesia untuk mengangkut gas elpiji. Asty kemudian memberikan duit kepada Bowo melalui pegawainya Indung secara bertahap, yakni Rp 221,5 juta pada Oktober 2018, US$ 59.587 pada November 2018, US$21.327, US$7.819, Rp 89,4 juta pada 27 Maret 2019.

Pada penyerahan yang terakhir itu, penyidik mencokok Asty dan Indung dari Kantor PT HTK, di Gedung Granadi, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim kemudian mencokok Bowo Sidik di kediamannya pada malam harinya. Bowo saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Bowo. KPK menyangka Bowo tak cuma menerima duit dari Asty.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

26 Juni 2020

Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono berusaha menghindari awak media seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 April 2019. Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dalam kasus dugaan suap pelaksanaan kerja sama bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia

KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka suap terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran.


KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

2 Mei 2020

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp 10 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Bowo Sidik

KPK menyetor sekitar Rp 10 miliar ke kas negara dalam rangka pemulihan aset dari kasus korupsi mantan anggota DPR RI dari Golkar, Bowo Sidik Pangarso.


Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

4 Desember 2019

Gestur terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso saat mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Selain itu, ia juga dituntut dengan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,membayar uang pengganti sebesar Rp 52 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 5 Tahun, Bowo Sidik Singgung Soal Enggartiasto Lukita

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak menghadirkan eks Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam persidangan


Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso memeluk kerabatnya setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 250 Juta

Jaksa KPK menuntut Bowo Sidik 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

4 Desember 2019

Terdakwa mantan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso berjabat tangan dengan anggota jaksa penuntut umum setelah menjalani sidang tuntutan kasus suap distribusi pupuk di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 23 Oktober 2019. Bowo dinilai terbukti menerima suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Bowo Sidik Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

Terdakwa kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, akan menghadapi sidang putusan hari ini.


Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

6 November 2019

Terdakwa anggota DPR RI nonaktif, Bowo Sidik Pangarso, mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi salah satunya terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir, terkait dugaan suap pelaksanaan kerjasama di bidang pelayaran antara PT. Pupuk Indonesia Logistik dengan PT. Humpuss Transportasi Kimia dan penerimaan lain yang terkait jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Politikus Partai Golkar Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo Sidik untuk masa waktu tertentu.


Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

21 Oktober 2019

Christiany Eugenia Tetty Paruntu tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Tetty Paruntu Pernah Dicecar Jaksa KPK dalam Kasus Bowo Sidik

Bupati Minahasa Selatan Tetty Paruntu pernah dicecar Jaksa KPK dalam perkara gratifikasi yang menyeret Bowo Sidik.


Tetty Paruntu Datangi Istana, KPK Akui Pernah Periksa Bupati Itu

21 Oktober 2019

Christiany Eugenia Tetty Paruntu tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 23 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Tetty Paruntu Datangi Istana, KPK Akui Pernah Periksa Bupati Itu

KPK memeriksa Tetty dalam proses penyidikan kasus suap Bowo Sidik pada 26 Juni 2019.


KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

3 Oktober 2019

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
KPK Akan Panggil Menteri Perdagangan untuk Sidang Bowo Sidik

Nama Menteri Enggar muncul seusai KPK meringkus Bowo Sidik dan menetapkannya sebagai tersangka suap dan gratifikasi.


Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

2 Oktober 2019

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019. Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Christiany Eugenia dalam Sidang Bowo Sidik Hari Ini

Dia ditanya mengenai proposal renovasi 4 pasar di Minahasa Selatan dalam kasus Bowo Sidik.