Mahfud MD Anggap Saksi Prabowo Belum Buktikan Dalil Gugatan

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Kamis, 20 Juni 2019 15:56 WIB

Kotak bukti yang milik BPN Prabowo - Sandi yang dihadirkan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai kesaksian para saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK belum cukup membuktikan dalil gugatan.

Baca: Keponakan Jadi Saksi Tim Prabowo, Mahfud MD: Kesaksiannya Mentah

"Sampai sekarang saya belum melihat, ini kan baru dua hari, masih enam hari lagi, mungkin empat hari sesudah ini mereka punya bukti-bukti yang signifikan. Tapi kalau sampai dengan tadi malam itu mentah," kata Mahfud di Kantor BPIP, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019.

Dalam analisisnya, Mahfud menerangkan bahwa klaim kemenangan oleh tim Prabowo-Sandi tidak bisa dibuktikan dengan digital forensik. "Hukum itu perlu bukti, kalau dia katakan dapat (suara) 52 juta, karena ada perubahan di sini, di sini, di mana itu? Tunjukkan formulir nomor berapa, TPS berapa, bedanya berapa. Kalau itu (dgital forensik) tidak bisa secara hukum, secara ilmiah bisa," katanya.

Kemudian kesaksian tentang adanya KTP palsu maupun KTP ganda sudah banyak bermunculan di setiap sidang sengketa hasil pemilu. Mahfud mengatakan bahwa contoh kasus tersebut bukan rekayasa untuk pemalsuan identitas.

Advertising
Advertising

Ketika masih menjabat sebagai hakim MK dan mengadili sengketa Pilkada dan Pileg, ada banyak orang yang memiliki tanggal lahir yang sama. Menurut Mahfud, hal itu terjadi karena kesalahan sistem dalam menginput data pendaftar KTP. Pasalnya, orang yang memiliki tanggal lahir yang sama itu memang benar ada saat dicek langsung di lapangan.

"Kita panggil IT-nya, programernya (ditanya) kenapa bisa begitu, ternyata salah di dalam program, setiap orang yang mendaftar pada hari yang sama itu tanggal kelahirannya itu ikut yang di atas semua, secara otomatis, sehingga banyak (tanggal lahirnya sama)," katanya.

Sidang sengketa perselisihan hasil pilpres yang digelar di MK memang diwarnai dengan sejumlah cecaran pertanyaan dari hakim untuk saksi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tidak semua pertanyaan bisa dijawab oleh saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi, saksi bahkan tampak keteteran dan sempat beberapa kali mengubah keterangan.

Salah satu contoh, ketika saksi fakta yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo -Sandi, Agus Maksum membeberkan dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman, karena ada data pemilih dengan tanggal lahir yang sama mencapai 17,5 juta.

Agus yang merupakan ketua tim ahli bidang teknologi informasi (TI) BPN ini mengatakan, ada pemilih yang memiliki tanggal lahir sama pada 1 Juni sebanyak 9,8 juta, pada 31 Desember sebanyak 9,8 juta, dan pada 1 Januari sebanyak 2,3 juta. Dengan demikian, Agus menilai data pemilih di tanggal-tanggal lahir tersebut jumlahnya tidak wajar.

Baca: Pesan Mahfud MD untuk Keponakannya yang Bersaksi di Sidang MK

Namun, ketika Hakim MK Saldi Isra menanyakan apakah masalah DPT yang dipaparkan Maksum berkorelasi langsung dengan penggunaan hak pilih. Maksum mengatakan bahwa dia tak bisa menjawabnya. Sebab, Maksum mengaku tak melakukan rekapitulasi terkait hal tersebut. “Saya tidak bisa jawab,” kata Maksum.

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

18 jam lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

1 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

1 hari lalu

Saat Mahfud MD Cerita Kekalahan Pilpres 2024 Sambil Tertawa: Ya Dongkol, Tapi Move On

Mahfud MD mengatakan, meski aktif dalam berbagai jabatan pemerintahan, ia sebenarnya tidak pernah benar-benar pergi dari dunia kampus.

Baca Selengkapnya

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Saat Mahfud Md Kembali ke Kampus usai Pilpres 2024

Mantan Cawapres 03 Mahfud Md kembali ke dunia pendidikan tinggi sebagai pakar hukum tata negara setelah kontestasi Pilpres 2024 selesai.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

2 hari lalu

Cak Imin Berharap PPP Lolos ke Senayan

PPP saat ini sedang mengajukan gugatannya sengketa pileg 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

Selain di Banten, PPP Sebut Suaranya di Jatim Pindah ke Partai Garuda

PPP menuding suara partainya dalam pemilihan DPR RI di Jawa Timur, I, IV, VI, dan VIII pindah secara tidak sah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

2 hari lalu

Saat Anwar Usman Digantikan Guntur Hamzah di Sidang MK

Hakim MK Anwar Usman digantikan Guntur Hamzah dalam sidang sengketa pileg di panel tiga, karena melibatkan perkara Partai Solidaritas Indonesia.

Baca Selengkapnya