Terpidana mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, tersenyum setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018. Setya Novanto kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo terkait dengan kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto, mengatakan fasilitas yang diberikan negara terkait biaya kesehatan kepada narapidana minim dan terbatas. Hal ini berkaitan dengan dalih Setya Novanto yang hendak membayar biaya administrasi perawatannya di Rumah Sakit Santosa, Bandung sebelum akhirnya sempat kabur ke daerah Padalarang.
"Negara bukan tidak membayarnya. Anggaran pengobatan warga binaan pemasyarakatan sangat minim," kata Ade ketika dihubungi Tempo pada Minggu, 16 Juni 2019.
Ade menjelaskan, fasilitas kesehatan yang diberikan negara kepada narapidana hanya sebatas standar BPJS. "Keluarga narapidana diperbolehkan jika ingin mengobati narapidana dengan biaya sendiri," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Ditjenpas belum memberi konfirmasi terkait prosedur pembayaran Setya Novanto yang berujung pada kelengahan pengawal. Belum diketahui pula sistem pembayaran yang dilakukan Setya Novanto bersama keluarga sesaat sebelum meninggalkan Rumah Sakit Santosa.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Liberti Sitinjak membenarkan bahwa Setya Novanto sempat melarikan diri dari Rumah Sakit Santosa Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 14 Juni 2019.