TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Ditjen Pas mengatakan Setya Novanto telah menyalahgunakan izin berobat. Keberadaan mantan ketua DPR di salah satu toko bangunan di daerah Padalarang, Bandung pada Jumat, 14 Juni 2019 itu merupakan tindakan melanggar tata tertib lapas.
Baca: KPK Tagih Rencana Ditjen Pas Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan
Humas Ditjen Pas, Ade Kusmanto, melalui keterangan tertulis menjelaskan bahwa pada Senin, 10 Juni 2019, dilaksanakan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Sidang ini mengusulkan perawatan terencana lanjutan Setya Novanto untuk berobat di luar lapas yaitu Rumah Sakit Santosa, Bandung.
Pada Selasa, 11 Juni 2019 sekitar pukul 10.23, dengan pengawalan petugas lapas dan kepolisian sektor Arcamanik, Setya Novanto diberangkatkan menuju Rumah Sakit Santosa untuk menjalani perawatan. Setya Novanto tiba pukul 10.41. Ia menjalani perawatan rawat inap di lantai 8 kamar 851.
Rujukan ke rumah sakit ini diambil lantaran Setya Novanto mengeluh sakit. "Sakit tangan sebelah kiri tidak bisa digerakan," kata Ade melalui keterangan tertulis pada Ahad, 16 Juni 2019.
Berdasarkan surat perintah Kalapas No.W.11.PAS.PAS1.PK.01.04.02-4045, pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 14.22 WIB, dilaksanakan serah terima pengawalan di Rumah Sakit Santosa. Serah terima itu dilakukan dari petugas berinisial FF ke petugas berinisial S.
Pukul 14.42 WIB, Setya Novanto keluar ruang perawatan menuju lift menggunakan kursi roda didampingi keluarganya. Dia meminta izin untuk menyelesaikan administrasi rawat inap di lantai 3 Rumah Sakit Santosa. Sekitar pukul 14.50 WIB, pengawal berinisial S memeriksa ruang administrasi dan mendapati Setya Novanto tidak ada di ruangan.
Pukul 17.43 WIB, Setya Novanto baru kembali ke Rumah Sakit Santosa dan akhirnya kembali ke Lapas Kelas I Suka Miskin pada pukjl 19.45 WIB bersama pengawal.
"Bahwa benar Setya Novanto tidak ada di Rumah Sakit Santosa pada pukul 14.50-17.43 WIB. Setya Novanto diduga telah menyalahgunakan izin berobat," kata Ade.
Hingga saat ini, petugas pengawal inisial S telah diperiksa lantaran tidak menjalankan tugasnya sesuai standar operasional prosedur. Selain itu dilakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap Setya Novanto karena telah menyalahgunakan izin berobat. "Maka dari itu, Setya Novanto kini dipindahkan ke Rumah Tahanan Gunung Sindur," kata Ade.
Keputusan ini diambil lantaran Rutan Gunung Sindur adalah rutan dengan pengamanan maksimun one man one cell untuk teroris. Penempatan ini bertujuan agar tidak terjadi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto Dipindah ke Lapas Gunung Sindur Supaya Jera
"Selanjutnya apakah akan tetap menjalani pidana di Rutan Gunung Sindur atau tidak, menunggu hasil pemeriksaan tim Kanwil Jawa Barat beserta tim dari Ditjen Pas," katanya.