TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan instansinya akan menghukum petugas yang dianggap lalai menjaga narapidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto.
Baca: ICW Minta Yasonna Laoly Tanggung Jawab Setya Novanto Kabur
"Sanksi administrasi kepegawaian karena tidak melaksanakan tugas dengan baik sesuai standar operasional prosedur," ujar Ade melalui pesan teks, Ahad, 16 Juni 2019. Meski begitu, pihak kementerian belum memutuskan bentuk sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan.
Setnov diketahui kabur dari penjagaan petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ketika sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Santosa Bandung. Ia harus menjalani opname selama dua hari sejak 12 Juni akibat mengalami sakit di bagian lengan.
Di hari kepulangannya dari rumah sakit, Setnov justru mengelabui petugas jaga dengan berpura-pura ke kasir untuk membayar pengobatannya. Pascakejadian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM pun memindahkan Setnov ke Rumah Tahanan Gunung Sindur.
Pemindahan Setnov ke rutan Gunung Sindur dikarenakan rutan tersebut memiliki pengamanan maksimum (one man one cell), di mana konsep sel tersebut diperuntukkan untuk narapidana teroris.
Baca: KPK Tagih Rencana Ditjen Pas Pindahkan Koruptor ke Nusakambangan
Meski begitu, Ade mengatakan, pihaknya belum mengetahui akan sampai kapan Setya Novanto mendekam di rutan Gunung Sindur. "Belum diputuskan apakah akan selamanya Setnov di sana atau hanya sementara. Sampai saat ini masih dalam pendalaman dan pemeriksaan," kata dia.