Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
Reporter
Aminudin (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 13 Juni 2019 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bahar bin Smith dituntut jaksa dengan hukuman 6 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan merampas kemerdekaan dua remaja bernama Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoirul Umam Almuzaqi.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Bakal Siapkan 15 Saksi Meringankan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa habib Assyahid Bahar bin Smith dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum Purwanto Joko Irianto dalam sidang tuntutan yang berlangsung di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis, 13 Juni 2019.
Selain itu, jaksa pun menuntut Bahar untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa berkeyakinan pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menganiaya dua remaja.
"Menyatakan terdakwa Hb. Assyid Bahar bin Smith alias habib Bahar bin Ali Smith telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang yang menyebabkan luka-luka berat," kata Jaksa Purwanto.
Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa meyakini Bahar terbukti bersalah sesuai dengan tiga pasal primer yang didakwakan jaksa dalam persidangan sebelumnya. Bahar dijerat Pasal 333 atau (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan atau Pasal 170 ayat ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Kesaksian Kakek Korban Tidak Konsisten
Sebelum membacakan tuntutannya, Jaksa terlebih dahulu membacakan hal yang meringankan dan memberatkan Bahar bin Smith. Disebutkan, hal yang meringankan Bahar yakni bersikap sopan dalam persidangan, mengakui menyesali perbuatannya, dan sudah ada itikad baik untuk berdamai dengan saksi korban Cahya Abdul Jabar.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa pernah dihukum, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban luka berat dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," ujarnya.