TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy merespons kasus taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang dianiaya oleh senior hingga meninggal dunia.
“Kita lihat kasusnya ya,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. “Selama ini kan itu jadi tanggung jawab institusi.”
Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa, biasanya itu juga diurus oleh pimpinan institusi yang bertanggung jawab di bidang kemahasiswaan. “Kita belum sampai sejauh itu,” kata dia, saat ditanya apakah pemerintah akan intervensi kasus tersebut.
Taruna STIP, Putu Satria Ananta Rustika, tewas setelah dianiaya oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya pada Jumat lalu, 3 Mei 2024. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan, menyatakan penganiayaan itu bermula ketika Tegar melihat korban beserta empat rekannya mengenakan seragam olahraga ketika memasuki kelas.
Gidion mengatakan Putu sebenarnya bukan satu-satunya sasaran penganiayaan. Pelaku juga menyasar empat rekan korban lainnya yakni Angga, Dicky, Jeremy dan Reski. Korban merupakan sasaran pemukulan pertama yang terjadi di toilet di lantai dua kampus yang terletak di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara itu.
Tegar disebut melakukan pemukulan sebanyak lima kali yang mengarah ke bagian ulu hati Putu. Setelah menerima pukulan itu, korban hilang kesadaran dan jatuh pingsan. Empat rekannya pun tak sempat mengalami penganiayaan karena peristiwa ini.
Polres Metro Jakarta Utara resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya yang merupakan taruna tingkat dua STIP Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan ini. Akibat perbuatannya, Tegar dijerat dengan Pasal 338 junto subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya