Penahanan Ditangguhkan, Mustofa Nahrawardaya Keluar dari Tahanan

Reporter

Andita Rahma

Editor

Juli Hantoro

Senin, 3 Juni 2019 15:11 WIB

Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019 (Andita Rahma)

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan hoax, Mustofa Nahrawardaya resmi ditangguhkan penahanannya oleh pihak kepolisian. Mustofa hari ini keluar dari tahanan Bareskrim Polri.

Baca juga: Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

"Semuanya terima kasih atas doa teman-teman semuanya, akhirnya kami hari ini ditangguhkan," ujar Mustofa Nahrawardaya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019.

Setelah 'bebas', Mustofa akan memeriksakan kesehatannya ke rumah sakit. Ia bercerita dirinya seharusnya menjalani operasi pada pekan lalu, namun ia keburu ditahan polisi.

"Saya ada sakit asam urat ya, ada got-got kecil harus kami ambil. Seharusnya minggu kemarin tapi ini kan tertunda di tahanan. Kami akan melakukan operasi mungkin setelah minggu ini, setelah lebaran, harus periksa," ucap Mustofa.

Advertising
Advertising

Mustofa pun dijadwalkan mengisi acara dakwah Idul Fitri di Bengkulu. Ia juga sekaligus akan merayakan lebaran di sana.

Lebih lanjut, Mustofa menyatakan dirinya tak mendapat banyak persyaratan dari pihak kepolisian perihal penangguhannya. "Ya engga boleh lari, meninggalkan Indonesia, dan melakukan kejahatan atau tindak pidana," kata dia.

Persetujuan penangguhan penahanan Mustofa Nahrawardaya diperoleh setelah politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa polisi telah mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

"Saya sudah serahkan semua persyaratan, saya sudah tanda tangan, Insha Allah siang atau sore sudah keluar. (Persyaratan) Surat pernyataan saya menjamin," ujar Dasco di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019.

Polisi resmi menahan Mustofa Nahrawardaya pada 27 Mei 2019 lalu. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.

Baca juga: BPN Prabowo Siapkan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahra

Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Mustofa Nahrawardaya dilaporkan seseorang terkait cuitan di akun Twitter-nya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan 22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.

Dalam akunnya itu, Mustofa menulis bahwa Harun adalah pria yang dipukuli polisi di Masjid Al Huda, Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian diralat.

Berita terkait

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

2 hari lalu

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.

Baca Selengkapnya

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

26 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

33 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

57 hari lalu

Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.

Baca Selengkapnya

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

57 hari lalu

Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.

Baca Selengkapnya

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.

Baca Selengkapnya

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan

Baca Selengkapnya

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

5 Maret 2024

Produsen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum

Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.

Baca Selengkapnya

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

5 Maret 2024

Influencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum

Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya

Baca Selengkapnya