Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Mustofa Nahra Kini Ditahan

Reporter

image-gnews
Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.
Koordinator Relawan IT BPN Prabowo - Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya membawa bukti kesalahan input pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) ke Badan Pengawas Pemilu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Mei 2019.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian resmi menahan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra. Penahanan ini dilakukan setelah Mustofa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.

Baca: Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya

"Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.

Mustofa ditangkap pada Minggu dini hari, 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.

Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mustofa dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.

Baca: BPN Prabowo Siapkan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahra

Dalam akunnya itu, Mustofa menulis bahwa Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian diralatnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rachmawati Soekarnoputri Wafat, Sandiaga Uno: Kami Tak Lupa Semangat Juangmu

3 Juli 2021

Sandiaga Uno mengunggah foto dirinya bersama Rachmawati Soekarnoputri di laman Instagramnya pada hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021. Selain mengungkapkan turut berduka cita atas wafatnya Rachmawati, ia juga berterima kasih kepada Dewan Pembina Partai Gerindra tersebut. (Sumber: IG Sandiaga Uno)
Rachmawati Soekarnoputri Wafat, Sandiaga Uno: Kami Tak Lupa Semangat Juangmu

Sandiaga Uno turut berduka cita atas wafatnya Rachmawati Soekarnoputri meninggal dunia pada hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021, pukul 06.45 WIB.


Beredar Video 3 Tahanan Perempuan Bersama Eks BPN Prabowo

27 Juli 2019

Politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad usai mengajukan diri sebagai penjamin tersangka Mustofa Nahra di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juni 2019 (Andita Rahma)
Beredar Video 3 Tahanan Perempuan Bersama Eks BPN Prabowo

Eks BPN Prabowo mengunjungi tiga tahanan perempuan kasus ujaran kebencian pada masa kampanye pilpres menjelang sidang putusan pada 30 Juli mendatang.


Eggi Sudjana Tagih SP3 Kasus Makarnya, Penjelasan Pengacara?

12 Juli 2019

Tersangka kasus makar Eggi Sudjana saat dibawa dari Rutan Polda Meteo Jaya ke ruang penyidik Ditreskrimum pada Jumat, 14 Juni 2019. Tempo/Adam Prireza
Eggi Sudjana Tagih SP3 Kasus Makarnya, Penjelasan Pengacara?

Permohonan SP3 tersebut diajukan lantaran polisi tidak memiliki bukti cukup terkait kasus makar Eggi Sudjana karena sebatas seruan people power.


Koalisi Bubar, Apa yang Akan Dilakukan Partai Pengusung Prabowo?

28 Juni 2019

(Dari kanan) Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera Mustafa Kamal, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekjen Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno, Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso, dan koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menggelar konferensi pers di Jalan Sriwijaya I Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seusai rapat membahas kelanjutan Koalisi Indonesia Adil Makmur, Jumat, 28 Juni 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Koalisi Bubar, Apa yang Akan Dilakukan Partai Pengusung Prabowo?

Partai pengusung Prabowo akan membentuk kaukus komunikasi.


Setelah MK Tolak Gugatan, Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi

28 Juni 2019

Prabowo Subianto menggelar rapat bersama petinggi partai koalisi pengusungnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juni 2019. Foto: Twitter @andre_rosiade.
Setelah MK Tolak Gugatan, Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi

Prabowo resmi membubarkan koalisi partai pengusung dalam Pilpres 2019


Prabowo Persilakan Partai Pendukung Tentukan Langkah Politik

28 Juni 2019

Pasangan Capres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno saat memberikan keterangan pers terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Dalam pidato yang digelar di rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Prabowo lebih banyak mengucapkan terima kasih kepada pendukungnya. TEMPO/Subekti.
Prabowo Persilakan Partai Pendukung Tentukan Langkah Politik

Prabowo mempersilakan pimpinan partai koalisi mengambil sikap masing-masing.


Jawab Abdullah Hehamahua, BPN: Prabowo Bukan Seorang Pengkhianat

28 Juni 2019

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Andre Rosiade, saat ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2019. TEMPO/Egi Adyatama
Jawab Abdullah Hehamahua, BPN: Prabowo Bukan Seorang Pengkhianat

Andre Rosiade mengatakan Prabowo bukan seorang pengkhianat. Ia mengungkapkan hal ini menjawab Abdullah Hehamahua.


Nobar Putusan MK, Partai Koalisi Prabowo Masih Optimistis Menang

27 Juni 2019

Pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan para petinggi partai koalisi menggelar konferensi pers di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Selasa malam, 16 April 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Nobar Putusan MK, Partai Koalisi Prabowo Masih Optimistis Menang

Andre mengklaim kehadiran seluruh pimpinan partai koalisi masih berkumpul bersama Prabowo dan Sandiaga menunjukkan posisi koalisi Prabowo masih kuat.


Saat Massa Aksi di MK Berebut Berfoto dengan Titiek Soeharto

27 Juni 2019

Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto berpose bersama massa aksi kawal sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis, 27 Jui 2019. Titiek Soeharto tampak berswafoto dengan massa di tengah aksi kawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Amston Probel
Saat Massa Aksi di MK Berebut Berfoto dengan Titiek Soeharto

Sesekali terlihat Titiek Soeharto memegang ponsel milik massa untuk berswafoto.


Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo

27 Juni 2019

Ketua Mahkamah Agung RI M. Hatta Ali memberi sambutan dalam Sidang Pleno Mahkamah Agung RI Tahun 2019 di acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2018 di Jakarta, Rabu 27 Februari 2019. TEMPO/Subekti.
Alasan Mahkamah Agung Tolak Gugatan BPN Prabowo

Mahkamah Agung menolak gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.