TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian resmi menahan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya atau Mustofa Nahra. Penahanan ini dilakukan setelah Mustofa ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam kasus pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan atau pemberitaan bohong melalui media Twitter.
Baca: Istri Ungkap Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya
"Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 27 Mei 2019.
Mustofa ditangkap pada Minggu dini hari, 26 Mei 2019, sekitar jam 03.00, di kediamannya, di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sebelumnya beredar surat perintah penangkapan Mustofa di media sosial. Surat dengan nomor SP.Kap/61 N/2019/Dittipidsiber itu menyatakan polisi menangkap Mustofa Nahra untuk memudahkan penyidikan.
Politikus PAN ini disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang diketahui terjadi pada 24 Mei 2019 di Jakarta Selatan.
Mustofa dilaporkan seseorang terkait cuitan Twitternya mengenai tewasnya seorang remaja, Harun, dalam kerusuhan Aksi 21-22 Mei. Laporan itu tertuang dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei 2019.
Baca: BPN Prabowo Siapkan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahra
Dalam akunnya itu, Mustofa menulis bahwa Harun adalah pria yang dipukuli oknum polisi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Unggahan ini kemudian diralatnya.