Tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019, saat hendak dikirim ke Rutan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta. Tempo/Adam Prireza
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara tersangka kepemilikan senjata ilegal Kivlan Zen, Burhanuddin mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya mantan kepala staf Kostrad itu. Surat permohonan secara resmi akan diserahkan kepada Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2019.
"Hari ini kami mengajukan penangguhan secara resmi. Ini baru saya jalan ke polda," ujar Burhanuddin saat dihubungi, Senin, 3 Juni 2019.
Pertimbangan permohonan penangguhan penahanan, kata dia, mengikuti persyaratan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut dia, salah satu persyaratan itu adalah ada penjamin. "Nanti setelah kami ajukan baru disebutkan (nama penjamin). Salah satunya pihak keluarga."
Kivlan telah ditahan di Rutan POM Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan sejak 30 Mei 2019. Dia dibidik dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kivlan Zen dibidik dengan undang-undang karena disangka memiliki dan menguasai senjata api sehubungan dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Keenam tersangka disebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari penjual senjata api hingga perekrut eksekutor dan eksekutor.
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
5 hari lalu
OJK dan Polri Buru Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diduga di Luar Negeri
Otoritas Jasa Keuangan terus memburu eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi yang diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan.