3 Fakta Kasus yang Jerat Kivlan Zen: Makar - Senjata Api
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 31 Mei 2019 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menahan Mantan Kepala Staf Kostrad berpangkat Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ia ditahan setelah diperiksa pada pukul 16.00 WIB Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Polisi Sudah Kantongi Bukti Kasus Makar Kivlan Zen
“Alasan ditahan karena penyidik menganggap alat bukti sudah cukup,” kata pengacara Kivlan, Suta Widhya, di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Mei 2019. Namun tak hanya soal kepemilikan, Kivlan juga sebelumnya diperiksa polisi dalam kasus lain. Berikut kasus-kasus Kivlan Zen:
1. Kasus Dugaan Makar
Juru bicara Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar dan penyebaran berita bohong.
Baca: Jalani Pemeriksaan Tersangka Makar, Kivlan Zen Siap Jika Ditahan
Dia menyebutkan penyidik telah meminta keterangan dari saksi yang berada di lokasi saat Kivlan mengeluarkan pernyataan yang terindikasi makar. "Kemudian beberapa saksi ahli juga dimintai keterangan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Saksi ahli, kata Dedi terdiri dari saksi ahli pidana dan saksi ahli informasi teknologi dan transaksi elektronik. "Demikian juga bukti-bukti petunjuk dari hasil rekaman pada saat beliau menyampaikan narasinya di forum rapat," kata Dedi.
Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Surat pemanggilan Kivlan Zen sebagai tersangka dikeluarkan pada 17 Mei 2019. Surat bernomor S.Plg/1013.a-Subdit-I/V2019Dit.Tipidum menyebutkan Kivlan harus menemui penyidik Ajun Komisari Besar Ronald A. Purba dan tim di Kantor Bareskrim Polri.
<!--more-->
2. Kepemilikan senjata api ilegal
Polisi membidik Kivlan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Ancaman hukuman adalah maksimal 20 tahun penjara.
Baca: Selain Kasus Makar, Kivlan Zen Dijerat Kasus Senjata Ilegal
Nama Kivlan terseret dalam perkara ini setelah polisi menangkap enam orang yang diduga diperintahkan untuk membuat kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei swasta. Keenam tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Empat tokoh yang disebut menjadi target pembunuhan itu adalah Menko Polhukam Wiranto, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menggali keterangan dari Kivlan seputar kepemilikan senjata api keenam tersangka. Sebelum ke Polda, dia terlebih dulu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar dan berita hoaks di Bareskrim Polri.
Anggota tim pengacara Kivlan, Burhanudin, mengatakan memang pernah ada pembahasan tentang senjata api dengan Azwarmy atau AZ, sopir pribadi paruh waktu yang kini satu di antara enam tersangka perusuh bersenjata api. Namun, kata Kivlan, senjata api justru untuk melindunginya, bukan untuk plot pembunuhan terhadap sejumlah tokoh nasional seperti yang disangkakan polisi.
Baca: Kivlan Zen Diperiksa Kasus Senjata Ilegal, Ini barang Buktinya
"Jadi satu dari empat orang yang diketahui Pak Kivlan, mengatakan bahwa Pak Kivlan adalah target untuk dilenyapkan, jadi mereka berusaha untuk melindungi Kivlan," kata Burhanudin, saat dihubungi, Kamis 30 Mei 2019.
<!--more-->
3. Diduga terlibat kasus rencana pembunuhan tokoh nasional
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan polisi masih mendalami keterlibatan Kivlan Zen dalam upaya pembunuhan empat orang tokoh nasional. Menurut dia, bukti permulaan yang dimiliki adalah kepemilikan senjata ilegal. "Ya masih didalami, arah itu masih didalami," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.
Baca: Ditahan, Kivlan Zen Segera Siapkan Praperadilan
Pengacaranya, Djuju Purwantoro, menampik bahwa kasus yang menjerat kliennya saat ini ada kaitannya dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh sekelompok orang. "Kalau dari BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan pemeriksan sebelumnya, ya, tidak ada hubungannya sama sekali," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Kamis, 30 Mei 2019.
Kivlan, kata Djuju, diperiksa lantaran mengetahui sopir pribadinya, Amri, yang memiliki senjata api secara ilegal. Adapun Amri merupakan satu dari enam tersangka yang diduga berencana membunuh empat tokoh nasional.
Baca: Ryamizard: Mustahil Kivlan Zen Terlibat Rencana Bunuh 4 Tokoh
Amri, kata Djuju, pernah mengatakan kepada Kivlan kalau dirinya memiliki senjata api sekitar dua tiga pekan yang lalu. Begitu tahu sopirnya membawa senjata, kata Djudju, Kivlan langsung menegur.
Ia meminta Amri agar memiliki izin yang resmi. Djudju menengarai Amri memiliki senjata api lantaran dirinya memiliki usaha jasa pengamanan. "Jadi memerlukan senjata," kata Djuju.