Habis Diperiksa KPK Tersangka Suap Imigrasi NTB Tutupi Wajahnya

Rabu, 29 Mei 2019 07:03 WIB

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Yusriansyah Fazrin menutupi wajahnya seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 29 Mei 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram Nusa Tenggara Barat, Yusriansyah Fajrin, menutupi wajah dengan kedua telapak tangannya seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu dini hari, 29 Mei 2019. Keluar sekitar pukul 02.17 WIB, Yusriansyah menyembunyikan muka sejak berjalan melewati lobi KPK hingga masuk mobil yang akan membawanya ke rumah tahanan.

"Ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu dini hari, 29 Mei 2019.

Baca juga: KPK Tahan Bupati Jepara Terkait Kasus Suap Hakim PN Semarang

Yusriansyah sebelumnya ditangkap melalui operasi tangkap tangan atau OTT KPK di NTB pada Senin malam, 27 Mei 2019. Dia ditangkap di sebuah hotel di Mataram bersama seorang pejabat Imigrasi lainnya. KPK juga menyita uang sebesar Rp 85 juta dari ruangan tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Yusriansyah diduga bernegosiasi dengan Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat, untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua warga negara asing berinisial BGW dan MK. Keduanya diduga menggunakan izin turis, tetapi ternyata bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.

Kantor Imigrasi Klas I Mataram telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut. Yusriansyah lantas menghubungi Liliana untuk mengambil SPDP itu. Namun, KPK menduga panggilan itu hanya kode untuk menaikkan harga penghentian kasus. Keduanya bernegosiasi melalui secarik kertas. Keduanya hanya menuliskan nominal, tanpa ada pembicaraan.

Dari negosiasi itu, menurut Alex, keduanya menyepakati suap Rp 1,2 miliar untuk penghentian kasus yang menjerat dua WNA tersebut. Liliana kemudian memasukkan uang ke tas plastik dan menaruhnya di dalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.

Yusriansyah lantas menyuruh penyidik bawahannya, Bagus Wicaksono, agar mengambil uang dalam tong sampah itu. Setelah mengambil jatahnya, Yusriansyah menyuruh Bagus memberikan Rp 800 juta kepada Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie.

Baca: Suap Dana Hibah KONI, KPK Panggil Menpora Imam Nahrawi

"Uang untuk Kur (Kurniadie) diletakkan di dalam ember merah," kata Alexander Marwata di kantornya, Selasa, 28 Mei 2019.

Paralel dengan penangkapan Yusriansyah, tim KPK juga mencokok tersangka pemberi suap, Liliana, di Wyndham Sundancer Lombok pada Senin pukul 22.00. Adapun Kurniadie ditangkap pada Selasa pukul 02.00 di rumah dinasnya. Ketiganya kini menjadi tersangka dan tahanan KPK.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ROSSENO AJI

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

10 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

16 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

21 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya