TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono menjadi tersangka kasus suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp 4,88 miliar dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk memuluskan pembahasan anggaran itu di DPRD Tulungagung.
Baca juga: Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun
"Tersangka diduga menerima setidaknya Rp 4,88 miliar selama periode 2015-2018," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Febri menuturkan kasus ini merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan yang terjadi pada 6 Juni 2018. Saat itu, KPK menangkap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dengan sangkaan menerima suap dari sejumlah pengusaha terkait infrastruktur di Tulungagung. Syahri sudah divonis 10 tahun penjara dalam perkara itu.
Febri mengatakan dalam persidangan terungkap Supriyono juga menerima duit dari Syahri. Syahri memberikan uang sebagai biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi. Syahri mengumpulkan uang itu dari pengusaha untuk kemudian diberikan kepada Supriyono.
Febri mengatakan sejauh ini KPK berhasil mengidentifikasi total duit yang telah diterima Supriyono sebanyak Rp 3,75 miliar. Sebanyak Rp 2 miliar diberikan secara bertahap selama 2014-2017 terkait proyek APBD Murni dan APBD Perubahan.
Selanjutnya, Syahri juga diduga menerima Rp 750 juta terkait proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sejak 2014 sampai 2018. "Ada pula terkait fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama 2017 sebesar Rp 1 miliar," kata Febri.
Baca: 5 Fakta Kasus Korupsi Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Febri mengatakan saat ini KPK tengah mengidentifikasi dugaan penerimaan lain yang diterima oleh Supriyono. "KPK terus mendalami penerimaan lain terkait jabatan tersangka," kata dia.