Sekjen dan Bendahara KONI Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Reporter

Andita Rahma

Senin, 20 Mei 2019 09:03 WIB

Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK suap Deputi Kemenpora, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018. Penyidik KPK resmi melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka serta mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.7,318 miliar dalam tindak pidana korupsi dugaan suap. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E. Awuy menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada hari ini, 19 Mei 2019.

Baca juga: Pleidoi Terdakwa Suap KONI Akan Singgung Peran Imam Nahrawi

Ending Fuad dan Johny merupakan terdakwa dalam perkara suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke KONI.

Pengacara Ending Fuad, Arif Sulaiman, berharap hakim dapat menjatuhkan vonis yang adil. "Karena Pak Ending sudah kooperatif dalam persidangan dan jujur dalam menjelaskan fakta persidangan," ucap dia saat dihubungi, Ahad, 18 Mei 2019 malam.

Terlebih lagi, kata Arif, ada pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam perkara suap ini. Ia lantas menyebut Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi.

"Posisi Ulum juga dijelaskan secara terang oleh Pak Ending. Semoga ada putusan yang terbaik bagi klien kami dan bisa diterima juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arif.

Baca: Eks Bendahara Kemenpora Sebut Beri Rp 400 Juta ke Aspri Menpora

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Ending Fuad dan Johny telah menjalani sidang tuntuan pada 9 Mei 2019 lalu. Ending Fuad dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, sedangkan Johny dituntut dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Keduanya dianggap terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Baca juga: Pejabat Kemenpora Ibaratkan KONI Seperti ATM Kementerian

Endang Fuad dan Johny E. Awuy dituntut melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

19 hari lalu

Indonesia Tambah Kuota Atlet yang Lolos Olimpiade Paris 2024, Terbaru Atlet Balap Sepeda Bernard Benyamin van Aert

Simak daftar atlet yang lolos Olimpiade Paris 2024 di luar wildcard, Diananda Choirunisa (panahan) hingga Bernard Benyamin van Aert (balap sepeda).

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

20 hari lalu

Kejaksaan Tahan Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD

Kejaksaan menahan mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainudin tersangka korupsi dana hibah APBD. Proses hukum sempat ditunda menunggu pemilu usai.

Baca Selengkapnya

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

47 hari lalu

Donny Kesuma Berpulang, Ketua KONI Marciano Norman: Dia Sosok Atlet Ideal

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menyampaikan duka cita atas wafatnya mantan atlet softball Donny Kesuma.

Baca Selengkapnya

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

2 Maret 2024

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin dan Wajib Lapor ke Bapas

Imam Nahrawi bebas dengan status bersyarat dan masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

Baca Selengkapnya

Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

28 Desember 2023

Viral Minibus KONI Kota Bekasi Terbakar di Tol Cipularang, Berikut Kronologinya

Saat terbakar di tol Cipularang, kendaraan milik KONI Kota Bekasi itu tengah mengangkut rombongan guru yang hendak ke Ciamis.

Baca Selengkapnya

Olahraga Piring Terbang Ingin Diakui dan Jadi Anggota KONI, Ini Usaha yang Mereka Lakukan

29 November 2023

Olahraga Piring Terbang Ingin Diakui dan Jadi Anggota KONI, Ini Usaha yang Mereka Lakukan

Perkumpulan Piring Terbang Indonesia (PPTI) mengusung misi memperluas perwakilan organisasi di tingkat daerah demi menjadi anggota KONI.

Baca Selengkapnya

Pekan Olahraga Kabupaten Bekasi, Tarumanegara Raih Juara Umum

16 Oktober 2023

Pekan Olahraga Kabupaten Bekasi, Tarumanegara Raih Juara Umum

Pemkab Bekasi berkomitmen terus menyelenggarakan ajang olahraga prestasi ini setiap dua tahun.

Baca Selengkapnya

Pengurus PSSI yang Dipimpin Erick Thohir Dilantik, Menpora Dito Ariotedjo Berharap Kinerjanya Naik 5 Kali Lipat

27 Mei 2023

Pengurus PSSI yang Dipimpin Erick Thohir Dilantik, Menpora Dito Ariotedjo Berharap Kinerjanya Naik 5 Kali Lipat

Menpora Dito Ariotedjo mengharapkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dapat membangun pembinaan untuk pemain muda dari berbagai jenjang.

Baca Selengkapnya

Pengurus PSSI Periode 2023-2027 di Bawah Erick Thohir Dilantik KONI Jumat 26 Mei, Ini Daftar Susunannya

26 Mei 2023

Pengurus PSSI Periode 2023-2027 di Bawah Erick Thohir Dilantik KONI Jumat 26 Mei, Ini Daftar Susunannya

Ketua Umum PSSI Erick Thohir beserta seluruh pengurus PSSI masa bakti 2023-2027 telah resmi dilantik KONI pada Jumat, 26 Mei 2023.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

15 Mei 2023

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Papua Barat

Dari total Rp227 milar dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019, 2020 dan 2021) diketahui kerugian negara mencapai Rp32 miliar lebih.

Baca Selengkapnya