TEMPO.CO, Jakarta - Deputi VI Bidang Pembinaan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana menyebut Komite Olahraga Nasional Indonesia merupakan ATM untuk Kemenpora. "Supriyono (eks Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora) mengatakan ke saya bahwa ATM-nya Kemenpora adalah KONI," kata dia seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Mei 2019.
Baca juga: Pegawai KONI 5 Bulan Belum Terima Gaji, Apa Kata Kemenpora?
Mulyana mengatakan awalnya tak mengetahui maksud ucapan dari Supriyono. Ia berdalih belum lama menjabat posisi kedeputian tersebut.
Namun belakangan, Mulyana paham, bahwa yang dimaksud Supriyono adalah sejumlah pejabat di Kemenpora kerap meminta uang ke KONI. "Ya itu, terkait komitmen fee itu, Pak Hamidy (Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy) kan juga mengatakan selalu ada fee-fee itu," kata Mulyana.
Fee yang dimaksud Mulyana ialah terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Pencairan dana itu pula yang menyeret Mulyana menjadi terdakwa kasus ini.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Mulyana menerima mobil Toyota Fortuner serta duit Rp 400 juta dan ponsel Samsung dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Suap diberikan untuk memuluskan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Selain Mulyana, dua pegawai Kemenpora, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto juga didakwa menerima Rp 215 juta untuk tujuan yang sama.
Dalam persidangan dengan terdakwa Mulyana yang digelar hari ini, Supriyono dihadirkan menjadi saksi. Dalam kesaksiannya, Supriyono mengakui adanya pemberian dari pejabat KONI ke sejumlah pejabat Kemenpora. Dia bilang, pemberian itu sudah terjadi sejak 2017.
Baca juga: KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi
Dia mengatakan mengetahui praktek lancung itu dari Ending. Menurut Supriyono, pemberian uang itu dilakukan setiap kali KONI mencairkan dana hibah dari Kemenpora. Dia mengatakan penerima fee sebagian besar adalah pejabat Kemenpora yang mengurus proposal permintaan dana hibah dari KONI.