Kubu Jokowi Anggap Alasan Aksi Ifthor Akbar 212 Tidak Jelas

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Jumat, 17 Mei 2019 12:57 WIB

Abdul Kadir Karding, narasumber dalam training of trainers (ToT) Empat Pilar MPR, Banda Aceh, (30/9), (Dok. MPR)

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma’ruf Amin, Abdul Karir Karding, mengatakan rencana aksi Ifthor Akbar 212 yang akan digelar 21 dan 22 Mei di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa didasari alasan yang jelas.

Baca: TKN Sebut Kegiatan Ifthor Akbar 212 Sensitif dan Berpotensi Chaos

“Siapapun yang demo harus dengan alasan yang jelas. Kalau alasan tidak dibangun atas data dan fakta, sebaiknya di rumah saja nonton televisi menantikan pengumuman KPU,” ujar Karding saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2019.

Persaudaraan Alumni 212 rencananya menggelar Ifthor Akbar 212 pada 21 dan 22 Mei 2019. Mereka menuntut KPU menghentikan pengumuman hasil penghitungan suara pilpres 2019. Aksi ini rencananya digelar langsung di depan kantor KPU.

“Tuntutan agar KPU stop mengumumkan hasil penghitungannya, karena sudah dipastikan akan mengumumkan untuk kemenangan 01 (Jokowi - Ma’ruf Amin). Karena diduga kuat telah melakukan kecurangan yang tersistem,” ujar juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, saat dihubungi Kamis 16 Mei 2019.

Advertising
Advertising

Menurut Novel, aksi tersebut juga akan dihadiri pendukung kubu Prabowo-Sandiaga, dan dipimpin langsung oleh Prabowo. "Orangnya Prabowo juga bakal turun langsung, dan beliau (Prabowo) akan memimpin langsung," kata dia.

Menurut Karding indikasi kecurangan pemilu yang sebelumnya disampaikan kubu pasangan Prabowo-Sandiaga Uno tidak terbukti. Sehingga menurutnya tak ada legitimasi bagi PA 212 mengadakan aksi tersebut.

“Tidak ada data atau fakta indikasi kecurangan yang terstruktur dan sistematis yang diungkapkan. Jadi alasan untuk menyampaikan aspirasi dalam bentuk demo itu gugur dengan sendirinya,” tutur Karding.

Karding mengusulkan, jika ada data dan fakta kecurangan sebaiknya dilaporkan kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Terkait proses pemilu, kata Karding, bisa dilaporkan ke Bawaslu; sementara jika terkait penyelenggara pemilu, bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bila terkait hasil pemilu, bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Novel Bamukmin Sebut Prabowo akan Pimpin Ifthor Akbar 212

“Jadi sebenarnya undang-undang memberi saluran yang semestinya untuk mengawal demokrasi ini berjalan. Demokrasi tanpa aturan hukum tentu tidak akan bisa berjalan secara baik, dan beradab,” ucap dia.

Berita terkait

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

19 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

19 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

20 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

21 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

21 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

2 hari lalu

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

2 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya