Bawaslu Tolak Tuntutan Penghentian Situng KPU

Editor

Amirullah

Kamis, 16 Mei 2019 11:49 WIB

Poster bertuliskan "KPU Jangan Curang, Stop Situng KPU" pada aksi mengawal BPN Prabowo-Sandiaga melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat, 10 Mei 2019. Massa menuntut agar Bawaslu menindaklanjuti kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi dan meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01 karena telah berbuat kecurangan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pihaknya tak dapat mengabulkan permintaan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk menghentikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng

"Bawaslu menyatakan Situng tetap dilanjutkan dan meminta KPU untuk melakukan perbaikan terhadap proses input data dan verifikasi agar hasilnya dapat tervalidasi," kata Fritz di Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2019.

Fritz mengatakan keputusan Bawaslu ini diambil lantaran Situng telah memberi informasi terkait hasil Pemilu 2019 kepada seluruh masyarakat. "Bawaslu melihat Situng adalah sarana informasi dan transparansi yang dilaksanakan KPU sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai proses penghitungan yang ada," katanya.

Bawaslu menyatakan KPU memiliki kewenangan dalam melaksanakan Situng dalam menciptakan transparansi. Tapi, kata Fritz, KPU harus berhati-hati dalam menampilkan data yang disampaikan sehingga tidak terjadi polemik di masyarakat.

Advertising
Advertising

Baca: Situng KPU Pukul 06.00: Selisih Suara Jokowi - Prabowo 15.981.906

Sebelumnya, Bawaslu telah membacakan hasil putusan sidang atas laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait dugaan kecurangan Situng. "Mengadili dan menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan di Kantor Bawaslu, Kamis, 16 Mei 2019.

Meski begitu, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan penghentian itu, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu tiga hari.

HALIDA BUNGA FISANDRA

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

18 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

19 jam lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

20 jam lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

21 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

21 jam lalu

KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

22 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

22 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

23 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

1 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

2 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya