ICW Rinci Pernyataan Kontroversional Pimpinan KPK
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Syailendra Persada
Senin, 13 Mei 2019 07:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik sejumlah pernyataan kontroversial yang pernah diucapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: ICW Desak Jokowi Segera Bentuk Pansel Pimpinan KPK
"Pimpinan KPK masih sering melontarkan pernyataan kontroversial yang bisa menyebabkan turunnya citra lembaga di mata publik," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk Evaluasi Kinerja KPK 2015-2019 di kantornya, Ahad, 12 Mei 2019. Berikut ini adalah catatan ICW soal pernyataan pimpinan KPK yang dianggap kontroversial:
1. Ketua KPK Agus Rahardjo
ICW mencatat ada empat pernyataan kontroversial dari ketua KPK. Pertama, Agus pernah mengatakan banyak politikus besar yang diduga terlibat dalam kasus korupsi e-KTP. Agus mengatakan hal itu pada Maret 2017. Namun, menurut ICW pengusutan kasus itu sampai baru berhasil menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto. ICW memasukkan kasus e-KTP menjadi salah satu dari 17 kasus korupsi yang menjadi tunggakan pimpinan KPK era Agus cs.
Baca: ICW Menilai Protes Pelantikan 21 Penyidik KPK Aneh
Pernyataan kedua yang dianggap ICW kontroversial ialah mengenai 90 persen calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 merupakan calon tersangka KPK. Namun, sepertinya banyak media salah paham dengan perkataan yang dilontarkan Agus pada Maret 2018 itu. Agus meluruskan yang ia maksud adalah proses penyelidikan sejumlah peserta Pilkada 2018 sudah mencapai 90 persen.
Kurnia mengatakan pernyataan ketiga dari Agus yang cukup kontroversial ialah mengenai penerapan pasal menghalangi proses penyidikan kepada anggota Pansus Hak Angket KPK di DPR. Agus melontarkan hal terbaru pada 2017, karena menganggap Pansus KPK menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP. "Ternyata beberapa hari kemudian itu diralat dan justru pak Agus minta maaf pada panitia angket," kata Kurnia.
Terakhir, ICW mengkritik pernyataan Agus yang meminta pihak di luar KPK tidak mencampuri urusan internal. Agus mengutarakan hal tersebut saat terjadi protes di internal KPK, ketika pimpinan merotasi sejumlah pejabat. Wadah Pegawai KPK menganggap langkah pimpinan menyalahi prosedur dan dapat mengganggu independensi KPK. Kebijakan itu sampai digugat oleh pegawai ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Simak juga: KPK Tepis Isu Bersih-bersih Penyidik dari Unsur Kepolisian
Selain dari internal, kebijakan pimpinan juga dikritik oleh pegiat antikorupsi, misalnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi. Menanggapi kritik dari eksternal, pada Agustus 2018, Agus justru meminta pihak di luar KPK tidak ikut campur. "Kata-kata itu berbahaya, karena menunjukkan KPK antikritik," kata Kurnia.
<!--more-->
2. Saut Situmorang
ICW mengatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga pernah mengucapkan perkataan kontroversial, yakni soal Himpunan Mahasiswa Islam. Dalam salah satu acara televisi swasta pada 2016 lalu, Saut pernah mengatakan integritas bangsa Indonesia dalam hal antikorupsi rapuh. Dia mencontohkan kader HMI yang awalnya, kemudian menjadi jahat begitu masuk politik praktis.
Baca: Keresahan Pegawai KPK Soal Operasi yang Kerap Bocor
Karena ujarannya itu, Saut banyak dikritik. Dia lantas meminta maaf ke HMI. ICW mengapresiasi langkah KPK yang memberikan sanksi etik atas kesalahan pimpinannya tersebut.
3. Laode M. Syarif
Kurnia mengkritik pernyataan bombastis Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif soal korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, Laode pernah mengatakan proyek pengerukan pasir di pantai utara Jakarta itu tergolong korupsi besar.
Baca juga: 5 Poin Petisi Pegawai KPK Soal Hambatan yang Dikeluhkan Penyidik
Akan tetapi, menurut Kurnia, hingga sekarang pengusutan kasus itu seperti terhenti di Anggota DPRD DKI Jakarta, Sanusi dan dua pegawai Agung Podomoro Land. "Kami tidak paham (di mana korupsi besarnya)," kata Kurnia.
<!--more-->
4. Alexander Marwata
ICW menyatakan cukup menyoroti sikap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik, oleh Deputi Penindakan KPK, Inspektur Jenderal Firli.
Simak: 17 Tunggakan Perkara di KPK pada Era Agus Rahardjo Cs
ICW melaporkan Firli karena diduga bertemu mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi pada Mei 2018. Padahal, saat itu KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara yang diduga melibatkan TGB.
Menanggapi itu, Alex membela Firli. Dia menganggap wajar bila Firli, selaku mantan Kapolda NTB bertemu TGB sebagai kepala daerah. Dia juga meyakini Firli tidak membicarakan kasus dalam pertemuan itu.
Baca juga: ICW Ungkap Soal Dugaan Pelanggaran Etik Deputi Penindakan KPK
ICW menilai pernyataan itu tidak pantas diucapkan pimpinan. Menurut ICW, Alex sama saja sedang mempertanyakan aturan yang melarang pegawai KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Selain itu, ICW heran bagaimana Alex bisa yakin tidak ada pembicaraan kasus, sementara ia tak ikut dalam pertemuan tersebut. "Ini cukup kami soroti," kata Kurnia.