TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menepis isu yang menyatakan lembaganya akan menyingkirkan penyidik unsur kepolisian. Laode mengatakan isu itu tak benar. “Tidak ada niatan itu, tidak ada,” kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Baca: KPK akan Periksa Menteri Lukman Hakim Saifuddin Rabu Pekan Depan
Laode mengatakan penyidik Polri punya peran besar saat KPK baru berdiri, di mana seluruh penyidik berasal dari kepolisian. Dia mengatakan yang paling penting dari seorang penyidik adalah kemampuan dan integritasnya. “KPK saat ini adalah warisan dari penyidik terdahulu,” katanya.
Isu bersih-bersih KPK dari unsur kepolisian mencuat dalam surat yang dikirimkan eks penyidik kepolisian yang pernah bekerja di lembaga antirasuah itu. Surat yang mencantumkan 97 anggota Polri itu ditujukan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.
Dalam salah satu bagian surat, mereka mempertanyakan soal isu bahwa KPK akan menghilangkan seluruh penyidik kepolisian. Jika benar, mereka menolak rencana itu. Mereka menganggap KPK melupakan peran penyidik Polri di awal lembaga itu berdiri.
Surat dari anggota Polri itu muncul setelah sejumlah penyidik kepolisian yang masih aktif di KPK melayangkan surat ke pimpinan memprotes pelantikan 21 penyidik internal. Muncul pula poster-poster yang ditempel di sekitar gedung KPK menolak pelantikan itu.
Para penyidik unsur Polri menuding pelantikan itu menyalahi prosedur pengangkatan pegawai. Selain itu, mereka menuding penambahan personel di bidang penindakan itu bertujuan untuk menghilangkan ketergantungan pada penyidik asal Polri.
KPK melantik 21 penyidik itu pada 23 April 2019. Sebelumnya, 21 penyidik itu bekerja di bidang penyelidikan. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan mereka telah mendapatkan pelatihan untuk menjadi penyidik sejak 11 Maret hingga 19 April 2019. Penyidik yang ikut pelatihan itu, kata dia, telah memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, berpengalaman di bidang penyelidikan minimal 2 tahun, memiliki tingkat jabatan yang mencukupi, dan memiliki kompetensi yang cukup untuk menjadi penyidik.
Baca: OTT KPK, Hakim Diduga Terima Suap dalam Perkara Penipuan Tanah
Febri mengatakan KPK telah melakukan perekrutan penyidik dengan pola yang sama pada 2012, 2014 dan 2015. “Pelantikan 21 penyidik ini untuk memperkuat fungsi penindakan KPK,” kata dia, 23 April lalu.
Wadah Pegawai KPK menyatakan pengangkatan 21 penyidik itu sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa KPK bisa mengangkat penyidiknya sendiri. Selain itu, wadah pegawai menyatakan KPK mesti independen dalam mengelola sumber daya manusia agar terbebas dari intervensi. “Khususnya dalam hal ini sumber daya penyidik yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun,” kata dia.