TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch mencatat ada 17 perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belum tuntas di era kepemimpinan Agus Rahardjo bersama empat pimpinan lain. Padahal kepemimpinan mereka akan berakhir pada Desember 2019.
Baca: ICW Menilai Protes Pelantikan 21 Penyidik KPK Aneh
"ICW mencatat masih ada 17 tunggakan perkara di KPK yang sampai hari ini belum maksimal pengurusan dan penanganannya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 12 Mei 2019.
Belasan perkara itu tergolong kasus korupsi kelas kakap. Kurnia mencontohkan, beberapa kasus yang pengusutannya belum maksimal adalah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Bank Century dan kasus Hambalang. Dalam kasus BLBI misalnya, Kurnia menyebut kerugian negara cukup besar, yakni Rp 4,58 triliun.
Kurnia mengatakan penuntasan kasus BLBI menjadi perhatian ICW. Sebab, kata dia, ada masa kadaluarsa dalam setiap penuntutan perkara pidana yakni 18 tahun. Dalam kasus BLBI, baru mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat banding. Dia divonis bersalah karena merugikan negara saat meneken Surat Keterangan Lunas BLBI untuk pemilik saham Bank Dagang Negara Indonesia Sjamsul Nursalim pada 2004.
Melihat waktu kejadian tindak pidana dalam kasus itu, Kurnia mengatakan KPK hanya punya waktu hingga 2022 untuk menuntaskan kasus itu. "Kalau sudah melewati masa itu, KPK tidak bisa lagi menuntut perkara tersebut," kata dia.
Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat Tak Gunakan Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran
Karena itu, Kurnia mendesak KPK segera menuntaskan kasus korupsi BLBI dan kasus lainnya. Dia mengatakan dalam putusan Syafruddin, sebenarnya sudah jelas bahwa hakim menyatakan Syafruddin melakukan tindak pidana bersama Sjamsul Nursalim, istrinya, Itjih Nursalim dan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorodjatun Kuntjoro Jakti. "Bukti persidangan kami anggap sudah cukup kuat untuk KPK menaikan status penanganan perkara kecil penyidikan," kata Kurnia.
Berikut adalah 18 kasus korupsi yang ICW anggap masih menjadi tunggakan untuk Agus cs:
-Suap Perusahaan asal Inggris, Innospec ke pejabat Pertamina
-Kasus bailout Bank Century
-Proyek Pembangunan di Hambalang
-Proyek Wisma Atlet Kemenpora di Sumsel.
-Suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indoneia (Cek Pelawat)
-Proyek SKRT Kementrian Kehutanan
- Hibah Kereta Api dari Jepang di Kementerian Perhubungan
-Proyek Pengadaan Alat Kesehatan di Kementerian Kesehatan
-Pengadaan Simulator SIM di Dirlantas Polri
-Pembangunan proyek PLTU Tarahan pada
2004
-“Rekening Gendut” oknum Jenderal Polisi
-Kasus suap Badan Kemanan Laut
-Suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
-Suap Rolls Royce ke petinggi PT Garuda Indonesia
-Kasus BLBI
-Kasus Pelindo II
-Kasus e-KTP
Catatan:
Artikel ini telah diubah di judul dan isi berita karena ada koreksi jumlah pada Minggu, 12 Mei 2019, pukul 20.37 WIB.