Polisi Periksa Politikus Gerindra Permadi Soal Makar Besok Lusa
Reporter
Andita Rahma
Editor
Endri Kurniawati
Minggu, 12 Mei 2019 11:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengagendakan pemeriksaan politikus Partai Gerindra, Permadi pada 14 Mei 2019 pukul 13.00. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan makar. "Untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong dan atau makar." Demikian surat panggilan untuk Permadi yang diterima Tempo.
Pemanggilan kepada Permadi tertuang dalam nomor S.pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Agus Nugroho. Tempo mencoba mengkonfirmasi Bareskrim soal panggilan itu, tapi hingga berita ini diturunkan, belum ditanggapi.
Baca: Dituding Makar, Kivlan Zen Polisikan Balik Pelapornya
Dalam surat itu, tertulis bahwa Permadi dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin. Jalaludin juga pelapor mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen. Namun, surat tanda terima laporan dari Bareskrim Polri, tak ada.
Yang justru terdengar adalah pelaporan Permadi di Polda Metro Jaya. Di sana, dia diadukan oleh seorang pria bernama Josua Victor yang mengaku sebagai Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta. Laporan diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum tanggal 10 Mei 2019.
Baca: Kivlan Zen Batal Dicegah ke Luar Negeri
Permadi dibidik dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma juga melaporkan politikus Gerindra itu dengan tuduhan makar. Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum pada 10 Mei 2019.