KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Suap KONI ke Imam Nahrawi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 10 Mei 2019 20:39 WIB

Menteri Pemuda Olah Raga, Iman Nahrawi usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI, Kamis 24 Januari 2019. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang mengembangkan perkara korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga ke Menpora Imam Nahrawi. Namun, KPK masih menanti putusan hakim dalam perkara tersebut.

Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tak Pertimbangkan Bantahan Menpora

"Di putusan, akan kami lihat bagaimana pertimbangan hakim, dari sana jaksa akan menganalisis dan memberikan rekomendasi ke pimpinan untuk kemungkinan adanya pengembangan ke yang lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat, 10 Mei 2019.

Sebelumnya, jaksa KPK meyakini Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum terlibat dalam kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia. Jaksa menyampaikan hal tersebut dalam surat tuntutan untuk terdakwa, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E. Awuy. Ending dituntut 4 tahun penjara, sedangkan Johny 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya , jaksa menyatakan Ending dan Johny terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, dan dua bawahannya Adhi Purnomo serta Eko Triyanto. Suap diberikan untuk memuluskan pencarian dana hibah dari Kemenpora ke KONI. Dalam tuntutan itu, jaksa juga menyebut Ulum dan Ending menyepakati komitmen fee sebesar 15-19 persen dari total dana hibah yang diterima KONI Pusat dari Kemenpora.

Advertising
Advertising

Menurut jaksa dugaan keterlibatan Imam dan Ulum didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang kuat. Jaksa mengatakan bantahan dari Imam, Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto terkait dana hibah KONI tidak relevan.

Baca juga: adi Saksi Kasus Suap KONI, Menpora Mengaku Tak Tahu Kerja Deputi

Menurut Febri, jaksa KPK membuat tuntutan atas analisis dan fakta persidangan. Dia mengatakan KPK akan melakukan pengembangan kasus sepanjang ada bukti yang cukup. "Tentu KPK harus berhati-hati dan sangat cermat untuk melihat setiap detail fakta yang ada," kata dia.

Pengacara Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo membantah kliennya menerima duit terkait dana hibah Kemenpora ke KONI. "Yang saya tahu dari Pak Imam, tidak ada penerimaan-penerimaan itu," kata dia dihubungi, Jumat, 10 Mei 2019.

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

8 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

9 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

9 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

11 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

13 jam lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

14 jam lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

15 jam lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

16 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK Miliki Aset Hingga Rp60 Miliar, Segini Harta Kekayaannya di LHKPN

Dilansir dari laman e-LHKPN milik KPK, Kepala Bea Cukai Puwakarta itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.

Baca Selengkapnya