Unggah Soal People Power di Facebook, Dosen di Bandung Ditangkap

Jumat, 10 Mei 2019 15:11 WIB

Ilustrasi Penyebaran Hoax di Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dosen bernama Solatun Dulah Sayuti karena dianggap melakukan ujaran kebencian setelah mengunggah materi tentang people power di akun Facebook miliknya. Solatun ditangkap di Bandung pada Jumat 10 Mei 2019.

Baca juga: Eggi Sudjana Jelaskan Bahwa People Power Bukan Makar

"Akun Facebook-nya berisikan tentang ujaran kebencian kemudian menghasut membuat berita-berita yang dapat membuat keonaran," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat Komisaris Besar Samudi di Mapolda Jawa Barat, Jalan Sukarno Hatta, Bandung, Jumat, 10 Mei 2019.

Berdasarkan barang bukti yang dikeluarkan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, pelaku melalui akun Facebook-nya, mengunggah postingan yang berisi tentang gerakan people power, sekitar pukul 06.35 WIB, Kamis, 9 Mei 2019. Unggahan itu sudah disebar sebanyak 10 kali dan dikomentari sebanyak 71 komentar.

"Harga nyawa rakyat jika People Power tidak dapat dielak: satu orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, golok, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka," begitu postingan pelaku di beranda akun Facebook-nya.

Advertising
Advertising

Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudho Wisnu Andiko mengatakan latar belakang pelaku merupakan seorang akademisi. Pelaku berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.

Namun, kata dia, perbuatan pelaku bertentangan dengan profesinya sebagai dosen yang justru seenaknya menyebarkan opini yang berisi ujaran kebencian dengan sumber yang tidak jelas. "Yang bersangkutan ini orang intelektual yang sebenarnya bisa menyaring dan tidak seenaknya men-share," katanya.

Menurut dia, pelaku memang acapkali membuat status yang bernada menyebar ujaran kebencian dan menyulut perusuhan dan keonaran.

Baca juga: Menhan: Saya Tidak Suka People Power, Itu Merusak Bangsa

Pelaku disangka melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. "Ini ancaman pidananya bukan main-main hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara," ujar Samudi.

Gerakan people power didengungkan pertama kali oleh politikus senior Amien Rais. Ia mengatakan people power akan dilakukan jika diketahui ada kecurangan dalam pemilu 2019.

Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

15 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

15 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

15 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

18 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

49 hari lalu

Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Daniel Frits Dituntut 10 Bulan Penjara dan Denda Rp 5 Juta

Selain Daniel Frits, tiga warga Karimunjawa yang juga penolak tambak udang dilaporkan menggunakan UU ITE ke Polda Jateng.

Baca Selengkapnya

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

59 hari lalu

Ariana Grande Minta Fans Setop Tulis Pesan Kebencian Akibat Salah Artikan Lagu Barunya

Ariana Grande ingin menghentikan ketidaknyamanan yang terjadi karena kesalahpahaman orang-orang dalam menafsirkan lagu-lagu terbarunya.

Baca Selengkapnya

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

9 Maret 2024

Cekfakta #250 Ujaran Kebencian Menyangkut SARA Meningkat Selama Pemilu 2024

Ujaran kebencian ini meningkat ketika hari pemungutan suara. Bahkan hoaks berbau etnis kembali mewarnai, mendaur ulang pola kebohongan.

Baca Selengkapnya

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

26 Februari 2024

Ujaran Kebencian Anti-Islam di India Naik, Serangan Israel di Gaza Jadi Faktor Penting

India Hate Lab menemukan ujaran kebencian anti-muslim di India meningkat 62 persen pada paruh kedua 2023. Perang Israel di Gaza disebut berpengaruh.

Baca Selengkapnya

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

25 Februari 2024

Arya Wedakarna yang Dipecat DPD RI karena Dugaan Rasis Gugat ke PTUN

Mantan senator asal Bali, IGN Arya Wedakarna, menggugat Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ke PTUN Jakarta

Baca Selengkapnya

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

24 Februari 2024

People Power 22-25 Februari 1986, Perjuangan Rakyat Filipina Melawan Rezim Diktator Ferdinand Marcos

Revolusi People Power terjadi sepanjang 22-25 Februari 1986. Perjuangan rakyat Filipina melawan rezim diktator Ferdinand Marcos.

Baca Selengkapnya