Kasus Pencucian Uang Bachtiar Nasir Berlanjut, Ini Perjalanannya

Reporter

Caesar Akbar

Jumat, 10 Mei 2019 09:32 WIB

Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Jakarta, 10 Februari 2017. Bachtiar Nasir diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan sebuah yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF Ulama Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua sejak Selasa lalu, 7 Mei 2019. Berdasarkan catatan Tempo, kasus yang menjerat Bachtiar ini dimulai sejak 2017 dan sempat terhenti.

Berikut perjalanan kasus perkara itu:

  • 8 Februari 2017

Bachtiar dipanggil Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sehubungan dengan kasus pencucian uang. Ia menjadi saksi perkara tindak pidana pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pembina, pengurus, dan pengawas baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium.

Baca: Kata PPATK Soal Dugaan Pencucian Uang Oleh Bachtiar Nasir

Polisi menduga Bachtiar menyalahgunakan dana umat. Mengumpulkan dana untuk yayasan, tapi tidak digunakan semestinya. Polisi memanggil sejumlah saksi, salah satunya adalah petinggi Front Pembela Islam, Novel Bamukmin.

Advertising
Advertising

  • 16 Februari 2017

Bachtiar memenuhi panggilan kepolisian. Ia ditanyai tentang aliran dana yayasan untuk agenda Aksi Bela Islam. Ia salah satu pentolan dari gerakan massa itu. Aksi dilakukan untuk mendorong proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama, yang disebut melakukan penodaan agama.

Pendiri yayasan Adnin Armas mengatakan dana terkumpul Rp 3,8 miliar untuk membantu Aksi Bela Islam 4 November dan 2 Desember 2016. Kapitra mengklaim total ada sekitar 5.000 donatur yang membantu untuk Aksi Bela Islam. Namun polisi menduga aliran dana yang dikumpulkan itu sebagai upaya GNPF MUI melakukan pencucian uang.

Penyidik menetapkan seorang tersangka yakni Islahudin Akbar, pegawai bank, teman Bachtiar. Sejumlah anggota GNPF MUI juga dipanggil polisi sebagai saksi.

  • 23 Februari 2017

Bachtiar disebut terlibat dalam transfer dana ke Turki melalui Yayasan Keadilan Untuk Semua, terkait dengan kelompok pemberontak Suriah. Tuduhan itu dibantah kuasa hukum Bachtiar saat itu, Kapitra Ampera.

Menurut Kapitra, Islahudin Akbar hanya diminta bantuan oleh salah satu pengurus Solidaritas untuk Syam, Abu Kharis, untuk mentransfer uang sejumlah US$ 4.600 atau sekitar Rp 61,4 juta ke Turki sebagai bantuan kemanusiaan. Transfer dilakukan pada Juni 2016, sebelum adanya Aksi Bela Islam.

Menurut Kapitra, uang itu hasil bedah buku milik Abu Kharis yang dilakukan oleh Solidaritas untuk Syam di sejumlah masjid. Setelah dana terkumpul, kata dia, Abu Kharis meminta Islahudin untuk mentransfernya ke organisasi kemanusiaan di Turki, yakni IHH atau The Foundation for Human Rights and Freedoms and Humanitarian Relief.

  • 6 Maret 2017

Beredar kabar polisi menghentikan kasus yang menjerat Bachtiar. Isu itu beredar setelah adanya pertemuan antara Bachtiar dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian. Kabar penghentian kasus itu dibantah Tito.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri saat itu, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya pertemuan itu. Namun, ia membantah bahwa pertemuan itu membicarakan soal kasus yang menjerat pentolan GNPF MUI itu.

Baca: Pro Kontra Tokoh Nasional Atas Status Tersangka Bachtiar Nasir

  • 7 Mei 2019

Polisi menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS). Yayasan itu diduga mengirim bantuan logistik untuk mendukung kelompok pemberontak pemerintah Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Dugaan aliran dana itu ditelusuri polisi setelah akun Facebook Moch Zain mengunggah informasi soal perkara itu. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua YKUS Adnin Armas.

CAESAR AKBAR | LARISSA HUDA | FRISKI RIANA | ANDITA RAHMA

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

2 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Angkat Bicara soal Status Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Gus Muhdlor telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 16 April 2024.

Baca Selengkapnya

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

2 hari lalu

Khofifah Jadi Satu-satunya Gubernur yang Dapat Satyalancana

Khofifah menjadi satu-satunya gubernur karena Jatim menjadi provinsi berkinerja terbaik berturut turut.

Baca Selengkapnya

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

2 hari lalu

Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

2 hari lalu

Solo dan Medan Dapat Penghargaan Satya Lencana, Tito Karnavian Bilang Penilaian Tak Diintervensi

Tito Karnavian menjelaskan bahwa penilaian dalam penghargaan ini tidak dilakukan sendiri oleh Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

2 hari lalu

Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

4 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya