TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) enggan berkomentar banyak terkait dugaan pencucian uang yang menyeret Bachtiar Nasir.
Baca: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah
Sumbangan tersebut juga akan digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, serta banjir di Nusa Tenggara Barat. Polisi mendapat informasi dugaan penyalahgunaan dana yayasan ini berawal dari penelusuran akun Facebook atas nama Moch Zain, yang mengunggah informasi bahwa yayasan milik Bachtiar mengirim logistik ke kelompok teror di Suriah.
Sebelum Bachtiar, polisi lebih dulu menetapkan Adnin Armas, Ketua YKUS; dan Islahudin Akbar, mantan pegawai Bank BNI Syariah yang juga karib Bachtiar, sebagai tersangka. Adnin disangka pasal dalam Undang-Undang Yayasan dan Islahuddin disangka dengan Undang-Undang Perbankan.
Pengacara Bachtiar, Azis Yanuar, mencurigai penetapan tersangka kliennya itu bermuatan politik. Indikasinya, kata dia, Bachtiar dan sejumlah kelompok ulama baru saja menggelar Ijtima Ulama III di Bogor, Jawa Barat, 1 Mei lalu.
Ijtima III ini menghasilkan lima poin kesepakatan, antara lain terjadi kecurangan dalam pemilu, meminta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu agar mendiskualifikasi pasangan calon presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, serta menyatakan perjuangan melawan kecurangan pemilu adalah sah dan sesuai dengan konstitusi. “Arahnya tiba-tiba tersangka setelah Ijtima III,” kata Azis, Selasa, 7 Mei 2019.
Simak: Ini Alasan Polri Baru Sekarang Jadikan Bachtiar Nasir Tersangka
Ia mengatakan polisi terkesan memaksakan perkara pencucian uang tersebut. Alasannya, dana yang terkumpul di yayasan bersumber dari sumbangan masyarakat, bukan dari perbuatan pidana. “Pesannya, kasus ini sangat dipaksakan karena unsur TPPU tidak memenuhi, sehingga diduga sangat bermuatan politik,” ujarnya.
Catatan redaksi: Berita ini telah diedit pada Kamis, 9 Mei 2019 pukul 10.00 WIB karena ada keterangan tambahan dari BNI Syariah bahwa Islahudin Akbar sudah bukan karyawan di sana sejak 27 Agustus 2017.