Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pro Kontra Tokoh Nasional Atas Status Tersangka Bachtiar Nasir

image-gnews
Tokoh agama islam Ferry Nur dan anggota dewan Pengawas Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3, Bachtiar Nasir, memberikan keterangan pers di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Tempo/Egi Adyatama
Tokoh agama islam Ferry Nur dan anggota dewan Pengawas Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional 3, Bachtiar Nasir, memberikan keterangan pers di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ulama yang menjadi salah satu tokoh di aksi demonstrasi 2 Desember 2016 (212), Bachtiar Nasir, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Pro dan kontra tak hanya muncul di masyarakat. Sejumlah tokoh nasional dan lembaga ikut bersuara terhadap penetapan ini.

Baca: Polisi Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Rabu Besok

Mantan Ketua Gerakan Fatwa Ulama (GNPF) MUI itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam kasus dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017. Mabes Polri menduga Bachtiar telah mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, untuk kegiatan yang tidak seharusnya. Salah satunya diduga untuk kegiatan yang dilakukan di Suriah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo menuturkan, kasus ini sempat tenggelam karena mempertimbangkan aspek kerentanan Pemilu 2019.

"Kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan. Kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan," ujar Dedi di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 7 Mei 2019.

Bachtiar telah membuat video yang menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim. Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyatakan siap mengambil resiko tuduhan tersebut dan akan memperjuangkan haknya.

"Ya sudah lah, ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," kata Bachtiar dalam rekaman tersebut.

Namun Bachtiar tak hadir dalam panggilan pemeriksaan pertama itu. Kuasa hukum Bachtiar, Nasrulloh Nasution, menyebut kliennya tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal yang lain.

"Jadi kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Bachtiar Nasir," kata Nasrulloh juga melalui video.

Kritik dan dukungan muncul dari berbagi kalangan terkait kasus ini. Tempo merangkum sejumlah tanggapan tersebut.

1. Prabowo Subianto
Bachtiar Nasir memang diketahui sebagai salah satu pendukung dari Calon Presiden Prabowo Subianto. Dalam salah satu kesempatan, Prabowo menilai tuduhan yang dikenakan terhadap Bachtiar adalah perkara lama. Dia pun menyebut Bachtiar tak bersalah dalam kasus itu.

"Sudah mulai ada pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh kepolisian RI mengenai kasus yang sudah liwat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa tidak ada unsur kejahatan dan pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo.

2. Sandiaga Uno
Senada dengan Prabowo, sang calon wakil presiden Sandiaga Uno juga menilai Bachtiar tak bersalah dan merupakan sosok ulama yang taat dan patuh pada hukum. Sandiaga juga mengaku sempat terlibat dalam beberapa kegiatan dakwah Bachtiar, yang ia nilai memberikan pemahaman tentang Al-Quran secara menyeluruh.

"Mari kita sama-sama husnuzan, berprasangka baik, jangan lah ulama kita kriminalisasi," ucap Sandiaga.

3. Jusuf Kalla
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai penetapan status tersangka Bachtiar bukan tergolong pada kriminalisasi ulama. Langkah Polri terhadap penceramah itu, kata JK, sudah sesuai dengan prosedur.

Ia mengatakan hukum harus ditegakkan kepada tanpa pandang status. "Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustad, siapa saja tidak mengatakan yang kena ustad kan tidak. Bahwa kebetulan ada ustad begitu, kalau dia melanggar ya…" kata JK.

4. PP Pemuda Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah tak sepakat dengan penetapan status ini. Mereka justru meminta Polri agar lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan hukum dalam proses pemeriksaan terhadap Bachtiar.

Mereka menilai rekening YKUS hanya dipinjam oleh Bachtiar untuk pendanaan aksi umat dan dana tersebut telah disalurkan. "Jadi tidak ada niat untuk melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sabagaimana yang disangkakan," ucap Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto.

Baca: Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah

5. Front Pembela Islam
Ketua Umum FPI Sobri Lubis dengan tegas menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bachtiar Nasir adalah bentuk kriminalisasi ulama babak baru. Ia menyebut hal ini bisa menyulut amarah masyarakat.

"Yang perlu saya ingatkan adalah jangan sampai nanti mempercepat emosi masyarakat. Kerjaan-kerjaan sampah kayak begini hanya membuat emosi masyarakat semakin cepat meningkat," kata dia.

ANDITA RAHMA | BUDIARTI PUTRI UTAMI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

14 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

21 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

2 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

4 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Harvey Moeis Setelah jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung: Masih Syok

Keadaan Harvey Moeis yang masih syok jika dirinya menjadi salah satu tersangka kasus PT Timah Tbk.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

6 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.