Polisi Pernah Sebut Kasus Bachtiar Nasir Terkait Kelompok Suriah

Selasa, 7 Mei 2019 08:24 WIB

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama kuasa hukumnya Kapitra Ampera (kiri), memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, 10 Februari 2017. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa atau GNPF MUI Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Polisi menduga salah satu pentolan gerakan aksi massa 212 ini ditengarai melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua untuk kegiatan yang tidak seharusnya.

Baca: Polisi Periksa Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Rabu Besok

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan penetapan tersangka tersebut. "Ya betul," kata Daniel lewat pesan singkat pada Selasa, 6 Mei 2019. Menurut Daniel, Polisi sudah menyelidiki perkara ini pada 2017.

Perkara ini pertama kali mencuat pada awal Februari 2017. Saat itu, polisi menemukan adanya dugaan aliran dana dari sebuah organisasi bernama Indonesian Humanitarian Relief (IHR) untuk kelompok Jaysh Al Islam, faksi terbesar pemberontak bersenjata di dekat Damaskus, Suriah. Bahctiar disebut-sebut sebagai pimpinan IHR.

Direktur Tindak Pidana Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya menyatakan Bachtiar diduga mengumpulkan dana untuk Yayasan Keadilan untuk Semua, tapi tak digunakan semestinya. "Kami melihat ada penyimpangan," kata dia saat dihubungi Tempo pada awal Februari 2017. "Kami juga sedang pastikan untuk apa saja dana itu." Saat ini, Agung menjabat sebagai Deputi Bidang Intelijen Siber Badan Intelijen Negara (BIN).

Advertising
Advertising

Agung bertutur penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kasus tersebut. Salah satunya laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dana itu juga diduga mengalir untuk bantuan kemanusiaan di Suriah. "Banyak informasi. Nanti kami dalami," ujarnya. "Kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan."

Baca juga: Bachtiar: Usai Reuni Alumni 212, Jangan Lagi Gontok-gontokan

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pernah menjelaskan dugaan pencucian uang dan penggelapan dana Yayasan Peduli Keadilan di hadapan anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada pertengahan Februari 2017. Tito mengatakan kasus yang membuat Ketua GNPF-MUI Bachtiar Natsir diperiksa itu berawal dari berita di media asing. Salah satu dugaannya ada pengiriman uang ke Turki.

"Kasusnya Ustad BN (Bachtiar Natsir) munculnya dari media asing. Adanya informasi dari media internasional temuan IHR, yaitu adanya kelompok di Suriah yang dianggap menerima dana dari IHR. Disebut nama BN di situ. Jadi, bukan kami yang mulai," kata Tito.

Dengan dasar itu, kata Tito, tim dari Badan Reserse Kriminal menelusurinya. "Kami tarik ke belakang, ternyata ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, asalnya dari Yayasan Keadilan," kata dia. Tito mengatakan ada pula selebaran mengenai yayasan yang menerima uang. Uang itu disebut dalam rangka kegiatan Aksi Bela Islam.

Bachtiar Nasir memang menghimpun dana patungan dari masyarakat untuk aksi 4 November 2016 atau 411 dan 2 Desember 2016 atau 212 lewat rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Dalam sebuah pemeriksaan di Mabes Polri, Bachtiar mengatakan total dana sumbangan yang dikumpulkan di Yayasan Keadilan mencapai Rp 3 miliar. Ia mengklaim uang tersebut bisa dipertanggungjawabkan. "Belum semua terpakai," kata Bachtiar.

Bachtiar menuturkan sebagian dana itu digunakan untuk unjuk rasa 411 dan 212. Selain itu, dana juga bakal digunakan untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. "Kami ini enggak ada yang mengambil atau pemindahan hak. Tidak ada sama sekali," kata Bachtiar.

Sementara itu, Direktur IHR, Mathori, melalui situs resmi IHR (www.ihr.foundation) mengatakan bahwa informasi mengenai organisasi yang memberikan bantuan ke pemberontak tersebut adalah fitnah. "Jelas tuduhan fitnah dan tidak benar," ujar Mathori dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Mathori, IHR mengirimkan bantuan kepada masyarakat Suriah dengan berkerja sama dengan lembaga kemanusiaan Turki Insan Hak ve Hürriyetleri Insani Yardim Vakfi (IHH).

Simak: Bachtiar Nasir Sebut Ijtima Ulama 3 Bukan untuk Saingi MUI

"IHH adalah lembaga kemanusiaan internasional yang telah diakui oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)," kata Mathori. "Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan, di lapangan banyak kemungkinan bisa terjadi, apalagi dalam suasana perang dan konflik."

Berita terkait

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

7 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

14 jam lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

23 jam lalu

Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

5 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

8 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

8 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

9 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya