Idrus Marham Bersumpah Tak Tahu Penerimaan Uang

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 23 April 2019 15:14 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 12 Maret 2019. Dalam rekaman percakapan hasil sadapan yang diputar jaksa penuntut umum KPK, antara mantan Menteri Sosial itu dengan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih terungkap soal permintaan uang USD 2,5 juta terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris jenderal Partai Golkar Idrus Marham bersumpah tidak tahu mengenai pemberian uang kepada rekannya politikus Golkar Eni Maulani Saragih sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Baca juga: Ditanya Coblos Siapa, Idrus Marham Singgung Serangan Fajar

"Tentu sebagai seorang Muslim, saya bersumpah bahwa demi Allah saya tidak tahu penerimaan itu, sehingga cukuplah Allah yang tahu bahwa saya tidak tahu sama sekali," kata Idrus seusai menjalani sidang pembacaan vonis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Idrus divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, masih lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis itu pun berdasarkan dakwaan kedua yaitu pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,bukan pasal 12 huruf a sebagaimana tuntutan JPU KPK.

Advertising
Advertising

"Dari yang disampaikan tadi masalah uang, masih ada bahwa menerima tapi tidak menikmati. Saya ingin mengatakan bahwa penerimaan Eni tentang uang itu, bukan hanya dari Kotjo, Samin Tan dan yang lain sama sekali saya enggak tahu," ucap Idrus.

Idrus mengaku hanya 20 hari menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar, sedangkan proses pembangunan proyek "Independent Power Producer" (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) yang dikerjakan Eni sudah 2,5 tahun.

"Bagaiamna mungkin waktu 21 hari itu saya komunikasi dengan Eni, dan Eni mengakui bahwa saya sibuk. Jadi fakta-fakta inilah yang terus terang saya katakan bahwa saya sebagai mantan Ketum Pemuda Masjid, demi Allah kalau saya tahu Eni menerima uang dari banyak orang, tidak mungkin saya meminjamkan uang juga karena Eni meminjam uang kepada saya," kata Idrus.

Namun, Idrus mengaku masih akan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima vonis atau mengajukan upaya banding.

Sedangkan JPU KPK juga masih akan berpikir selama 7 hari sebelum menentukan sikap.

"Kita akan menunggu putusan lengkap untuk mempelajari guna untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Khususnya pasal diputuskan berbeda dengan yang dituntut yang diajukan JPU. Setelah mendengar majelis hakim bahwasanya pertimbangan hakim hampir sama dengan fakta hukum analisa yuridis tuntutan JPU," kata jaksa KPK Budhi Sarumpaet.

Baca juga: Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham

Menurut Budhi, dalam pertimbangan majelis hakim ada menyebutkan ada kesepakatan tersembunyi yang diwarnai pemberian uang antara Idrus Marham, dan Eni selaku anggota DPR yang bermitra dengan PLN.

"Dalam pertimbangan disebutkan Eni dikehendaki dan diketahui Idrus Marham untuk membantu Kotjo mendapatkan PLTU Riau-1, nah apabila proyek ini berhasil Eni akan mendapatkan 'fee'. Uang itu memang tidak dipergunakan pribadi tapi munaslub dan keperluan Eni serta pilkada suaminya," jelas jaksa Budhi.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berita terkait

Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

19 Agustus 2024

Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

Bahlil Lahadalia menyerahkan berkas setebal 20 sentimeter untuk mendaftarkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar malam ini.

Baca Selengkapnya

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

15 Agustus 2024

Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

Idrus menyatakan bahwa sekitar 34 DPD Partai Golkar dari berbagai daerah mendukung Bahlil gantikan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

Bahlil mendapatkan dukungan dari Idrus Marham dan Nurdin Halid untuk menjadi calon Ketum Golkar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat sebagai calon ketua umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

14 Agustus 2024

Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disebut-sebut bakal menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto. Siapa yang mendukung dan menolak?

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

13 Agustus 2024

Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

Idrus Marham menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa tak ada pemanggilan terhadap Airlangga soal kasus itu.

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

13 Agustus 2024

Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat menjadi pengganti Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Idrus Marham: Alhamdulillah, Barokah

13 Agustus 2024

Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Idrus Marham: Alhamdulillah, Barokah

Idrus mengingatkan bahwa Jokowi dan Gibran perlu memperhatikan proses perpindahan keanggotaan partai dari yang sebelumnya tergabung di PDIP.

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Klaim 34 DPD Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Golkar

13 Agustus 2024

Idrus Marham Klaim 34 DPD Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Golkar

Idrus mengklaim dukungan kepada Bahlil Lahadalia juga telah disampaikan sekitar 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya