Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara di Kasus PLTU Riau-1

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 23 April 2019 12:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Ditanya Coblos Siapa, Idrus Marham Singgung Serangan Fajar

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Hakim menyatakan Idrus terbukti berperan aktif dalam penerimaan suap oleh Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Suap yang diterima Eni berasal dari pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo memberikan uang kepada Eni sejumlah Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Menurut hakim, Idrus berperan aktif dalam penerimaan sebagian uang suap yang diterima Eni yakni Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diterima Eni pada 18 Desember 2017 sebanyak Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebanyak Rp 250 juta di kantor Kotjo Graha BIP, Jakarta. Saat penerimaan kedua pada 8 Juni 2018, Idrus telah menjabat sebagai Menteri Sosial. Hakim menyatakan sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar yang berlangsung akhir 2018.

Advertising
Advertising

Hakim menyatakan meski tak menikmati uang tersebut secara langsung, Idrus dianggap mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni. Hakim menganggap Kotjo tak mungkin memberikan uang kepada Eni tanpa campur tangan Idrus.

Vonis untuk Idrus itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Idrus, juga menyatakan pikir-pikir. "Pada saatnya nanti kami akan menyatakan sikap atas putusan ini," kata Idrus.

Baca: Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham

Kasus suap proyek PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada pertengahan Juli 2018. Eni ditangkap di rumah Idrus saat menghadiri acara ulang tahun anaknya. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Idrus baru menjabat 7 bulan sebagai Menteri Sosial. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung mengundurkan diri.

Berita terkait

Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

19 Agustus 2024

Resmi Daftar Calon Ketua Umum Golkar, Steering Commite Sebut Bahlil Telah Peroleh 469 Dukungan Suara

Bahlil Lahadalia menyerahkan berkas setebal 20 sentimeter untuk mendaftarkan diri menjadi Ketua Umum Partai Golkar malam ini.

Baca Selengkapnya

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

15 Agustus 2024

Profil Ketua Dewan Pembina Bappilu Partai Golkar Idrus Marham yang Sebut Bahlil Kader Plus

Idrus Marham gencar mendukung Bahlil sebagai calon Ketua Umum Golkar yang berikutnya, menggantikan Airlangga Hartarto. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

15 Agustus 2024

Idrus Marham Gencar Mendukung Bahlil Jadi Ketua Umum Golkar Pengganti Airlangga Hartarto

Idrus menyatakan bahwa sekitar 34 DPD Partai Golkar dari berbagai daerah mendukung Bahlil gantikan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Nurdin Halid dan Idrus Marham Dukung Bahlil Jadi Calon Ketum Golkar

Bahlil mendapatkan dukungan dari Idrus Marham dan Nurdin Halid untuk menjadi calon Ketum Golkar. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

14 Agustus 2024

Alasan Idrus Marham Yakin Jokowi Tak akan Cawe-cawe Jika Bahlil Maju sebagai Ketum Golkar

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat sebagai calon ketua umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

14 Agustus 2024

Pro-Kontra Bahlil Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar, Idrus Marham Vs Agung Laksono

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia disebut-sebut bakal menjadi Ketua Umum Golkar menggantikan Airlangga Hartarto. Siapa yang mendukung dan menolak?

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

13 Agustus 2024

Idrus Marham Bantah Pengunduran Diri Airlangga Berhubungan dengan Kasus Minyak Sawit

Idrus Marham menegaskan bahwa dirinya yakin bahwa tak ada pemanggilan terhadap Airlangga soal kasus itu.

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

13 Agustus 2024

Idrus Marham Klaim Bahlil Penuhi Syarat jadi Calon Pengganti Airlangga

Idrus mengklaim Bahlil memenuhi syarat menjadi pengganti Airlangga sebagai Ketua Umum Golkar.

Baca Selengkapnya

Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Idrus Marham: Alhamdulillah, Barokah

13 Agustus 2024

Soal Peluang Jokowi dan Gibran Gabung Golkar, Idrus Marham: Alhamdulillah, Barokah

Idrus mengingatkan bahwa Jokowi dan Gibran perlu memperhatikan proses perpindahan keanggotaan partai dari yang sebelumnya tergabung di PDIP.

Baca Selengkapnya

Idrus Marham Klaim 34 DPD Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Golkar

13 Agustus 2024

Idrus Marham Klaim 34 DPD Dukung Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Umum Golkar

Idrus mengklaim dukungan kepada Bahlil Lahadalia juga telah disampaikan sekitar 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya