Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara di Kasus PLTU Riau-1

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 23 April 2019 12:49 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 15 Januari 2019. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca: Ditanya Coblos Siapa, Idrus Marham Singgung Serangan Fajar

"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2019.

Hakim menyatakan Idrus terbukti berperan aktif dalam penerimaan suap oleh Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Suap yang diterima Eni berasal dari pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo memberikan uang kepada Eni sejumlah Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Menurut hakim, Idrus berperan aktif dalam penerimaan sebagian uang suap yang diterima Eni yakni Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diterima Eni pada 18 Desember 2017 sebanyak Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebanyak Rp 250 juta di kantor Kotjo Graha BIP, Jakarta. Saat penerimaan kedua pada 8 Juni 2018, Idrus telah menjabat sebagai Menteri Sosial. Hakim menyatakan sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar yang berlangsung akhir 2018.

Advertising
Advertising

Hakim menyatakan meski tak menikmati uang tersebut secara langsung, Idrus dianggap mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni. Hakim menganggap Kotjo tak mungkin memberikan uang kepada Eni tanpa campur tangan Idrus.

Vonis untuk Idrus itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Idrus, juga menyatakan pikir-pikir. "Pada saatnya nanti kami akan menyatakan sikap atas putusan ini," kata Idrus.

Baca: Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham

Kasus suap proyek PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada pertengahan Juli 2018. Eni ditangkap di rumah Idrus saat menghadiri acara ulang tahun anaknya. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Idrus baru menjabat 7 bulan sebagai Menteri Sosial. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung mengundurkan diri.

Berita terkait

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

26 Januari 2024

Idrus Marham Absen Pemeriksaan KPK di Kasus Dugaan Suap Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

KPK memanggil kembali eks Mensos Idrus Marham untuk memberi keterangan soal kasus penyuapan Helmut Hermawan-Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

9 Oktober 2023

Tak Hanya Syahrul Yasin Limpo, Empat Menteri ini Mengundurkan Diri Saat Terseret Kasus Korupsi

Syahrul Yasin Limpo bukanlah yang pertama, lantas siapa saja menteri yang pernah mengundurkan diri karena kasus korupsi?

Baca Selengkapnya

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

28 Juli 2023

Eks Sekjen Golkar Ungkap 4 Hal yang Tunjukkan Kepemimpinan Airlangga Bebani Partai

Kepemimpinan Airlangga Hartarto dinilai sudah tak lagi produktif. Sebab, jargon Golkar solid sedianya hanya di permukaan saja.

Baca Selengkapnya

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

28 Juli 2023

Airlangga Hartarto Seret Nama Jokowi, Idrus Marham: Ingin Tunjukkan Dirinya Dilindungi Presiden

Idrus Marham menilai Airlangga Hartarto ingin mempengaruhi DPD Tingkat I Golkar dengan menyebut nama Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

27 Juli 2023

5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, 2 Di antaranya Menteri Sosial

Pada dua periode pemerintahan Jokowi, setidaknya terdapat 5 menteri yang terjerat kasus korupsi, dari Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate.

Baca Selengkapnya

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

21 Mei 2023

Wajah 5 Menteri Jokowi Terjerat Kasus Korupsi, Juliari Batubara hingga Johnny G. Plate

Sejumlah Menteri era Jokowi tersandung kasus korupsi termasuk Juliari Batubara dan Johnny G. Plate. Ini wajah mereka.

Baca Selengkapnya

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

9 Juli 2021

Selain Jaksa Pinangki, ini Koruptor yang Dapat Diskon Masa Hukuman

Publik menyoroti pengurangan masa hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sebelumnya beberapa koruptor ini pun mendapat korting pula.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

4 Juni 2021

KPK Limpahkan Samin Tan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Segera Disidang

Samin Tan jadi tersangka penyuap Eni Saragih. Memberi duit Rp 5 miliar untuk mengurus izin tambang batubara.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

12 April 2021

KPK Panggil 3 Saksi di Kasus Samin Tan

Salah satu dari ketiga saksi di kasus Samin Tan adalah petinggi PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

Baca Selengkapnya

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

6 April 2021

6 Babak Kasus Samin Tan, Buronan yang Ditangkap KPK

Pada 6 Mei 2020, KPK memasukkan nama Samin Tan ke dalam daftar buronan. Disangka menyuap Eni Saragih Rp 5 miliar.

Baca Selengkapnya