Idrus Marham Divonis Tiga Tahun Penjara di Kasus PLTU Riau-1
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Amirullah
Selasa, 23 April 2019 12:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham tiga tahun penjara dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Idrus membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca: Ditanya Coblos Siapa, Idrus Marham Singgung Serangan Fajar
"Menyatakan terdakwa Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 23 April 2019.
Hakim menyatakan Idrus terbukti berperan aktif dalam penerimaan suap oleh Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Maulani Saragih. Suap yang diterima Eni berasal dari pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo. Kotjo memberikan uang kepada Eni sejumlah Rp 4,75 miliar untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Menurut hakim, Idrus berperan aktif dalam penerimaan sebagian uang suap yang diterima Eni yakni Rp 2,25 miliar. Uang tersebut diterima Eni pada 18 Desember 2017 sebanyak Rp 2 miliar, dan 8 Juni 2018 sebanyak Rp 250 juta di kantor Kotjo Graha BIP, Jakarta. Saat penerimaan kedua pada 8 Juni 2018, Idrus telah menjabat sebagai Menteri Sosial. Hakim menyatakan sebagian uang tersebut kemudian digunakan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar yang berlangsung akhir 2018.
Hakim menyatakan meski tak menikmati uang tersebut secara langsung, Idrus dianggap mengetahui dan menyetujui pemberian suap kepada Eni. Hakim menganggap Kotjo tak mungkin memberikan uang kepada Eni tanpa campur tangan Idrus.
Vonis untuk Idrus itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Atas putusan ini, jaksa KPK menyatakan pikir-pikir. Idrus, juga menyatakan pikir-pikir. "Pada saatnya nanti kami akan menyatakan sikap atas putusan ini," kata Idrus.
Baca: Pulang Untuk Nyoblos Pemilu 2019, Hakim Tunda Vonis Idrus Marham
Kasus suap proyek PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eni dan Kotjo pada pertengahan Juli 2018. Eni ditangkap di rumah Idrus saat menghadiri acara ulang tahun anaknya. Belakangan, KPK juga menetapkan Idrus sebagai tersangka ketiga pada Agustus 2018. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Idrus baru menjabat 7 bulan sebagai Menteri Sosial. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung mengundurkan diri.