Pimpinan KPK Terima Hasil Laporan Pemeriksaan Firli

Kamis, 11 April 2019 06:34 WIB

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Oktober 2018. Penyidik KPK telah mengembangkan penanganan perkara dugaan korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2011, dan menetapkan dua tersangka baru, yakni Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil Azhar, atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Pemeriksa Internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik Deputi Penindakan Inspektur Jenderal Firli. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hasil pemeriksaan itu telah diterima pimpinan. "PI (Pemeriksa Internal) sudah bekerja dan hasilnya sudah ada. Sesuai aturan hasilnya disampaikan pada pimpinan untuk dipelajari lebih lanjut," kata Febri di kantornya, Rabu, 10 April 2019.

Baca juga: Prabowo akan Beri Pensiun Koruptor, KPK: Kita Tak Boleh Kompromi

Dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli, dilaporkan Indonesia Corruption Watch pada 1 November 2018. Lembaga pemantau korupsi itu menduga Firli telah bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majdi pada Mei 2018. Padahal saat itu, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi divestasi PT Newmont di NTB yang menyeret nama TGB. Menurut ICW tindakan Firli termasuk pelanggaran kode etik berat. "Dalam kacamata kami, itu fatal," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo.

TGB pernah diperiksa KPK terkait kasus ini. Penyelidik menanyai TGB dengan 20 pertanyaan mengenai keputusan divestasi, penjualan saham serta aliran dana ke rekening pribadinya. Soal pertemuannya dengan Firli, TGB menampik pertemuan itu membincangkan divestasi Newmont. “Saya menghormati beliau. Bagian dari penghormatan saya adalah memastikan beliau bekerja secara profesional,” ucapnya.

Adnan menuturkan ICW pernah mengirim surat permintaan informasi terkait perkembangan laporannya terkait pertemuan Firli-TGB ke KPK pada 13 Maret 2019. Namun, menurut Adnan, hingga kini KPK belum menyampaikan perkembangan, padahal ia mendapat informasi hasil pemeriksaan Pemeriksa Internal KPK sudah ada. "Rekomendasinya adalah dipulangkan (ke institusi asal) karena terjadi pelanggaran berat," kata dia.

Advertising
Advertising

Febri membenarkan lembaganya sudah menerima surat dari ICW itu. Dia mengatakan Direktorat PI telah melakukan tugasnya, dengan melakukan cek silang, klarifikasi ke pihak terkait, dan pencarian informasi terkait dugaan pertemuan antara salah satu Deputi di KPK dengan TGB.

Baca juga: 5 Kasus Teror ke Pimpinan dan Pegawai KPK

Febri mengatakan tak mengetahui kapan hasil pemeriksaan PI itu diserahkan ke pimpinan KPK. Dia menjelaskan dalam setiap hasil pemeriksaan internal, terdapat poin saran tindakan apa yang harus dilakukan pimpinan terkait temuan PI. Saran itu, kata Febri, lahir dari temuan, sedangkan temuan, disimpulkan berdasarkan fakta yang didapatkan. "Setelah itu baru pimpinan memberikan arahan proses lebih lanjutnya bagaimana," kata dia.

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

5 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

9 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

11 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

17 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

22 jam lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

1 hari lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya